Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Kota Israel Blokir Akses Warga Palestina ke Pantai

Rudi Hendrik - Ahad, 8 Agustus 2021 - 06:31 WIB

Ahad, 8 Agustus 2021 - 06:31 WIB

6 Views

Pantai Argaman di kota Acre, Israel. (Four Square)

Acre, MINA – Adalah, Pusat Hukum Hak Minoritas Arab di Israel telah mengirimkan surat mendesak kepada Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit, menuntut untuk mengklarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh kotamadya Netanya, Acre, dan Hadera yang memblokir akses warga Palestina ke pantai adalah ilegal.

Surat yang dikirim oleh Pengacara Adalah Rabea Eghbariah itu, disertai dengan penyelidikan Adalah ke kota Acre dan Netanya di Israel, setelah kedua kota mengambil tindakan untuk mencegah warga Palestina mencapai pantai, dengan kedok menangani penyebaran virus corona.

Adalah berpendapat bahwa semua tindakan ini diambil secara ilegal tanpa otoritas apa pun, Wafa melaporkan.

Pada 4 Agustus, dewan kota Acre memutuskan mendirikan pagar di sekitar Pantai Argaman. Orang yang diizinkan masuk hanya bagi pemegang sertifikat “Green Pass” (bukti vaksinasi atau kekebalan terhadap virus corona).

Baca Juga: Hamas Tegaskan, Tak Ada Lagi Pertukaran Tawanan Israel Kecuali Perang di Gaza Berakhir

Adalah berpendapat bahwa tindakan ini tidak hanya diambil oleh dewan kota secara ilegal, tetapi juga dimaksudkan untuk mencegah pengunjung Palestina dari Tepi Barat mengakses pantai Acre dengan dalih kesehatan masyarakat.

Kotamadya Acre juga memberlakukan tindakan lain untuk memblokir akses ke pantai, termasuk mencegah bus pribadi memasuki jalan menuju Pantai Argaman.

Sehari setelah keputusan dewan, jurnalis Rafat Aker, seorang warga Palestina Israel, mendokumentasikan inspektur kota yang memaksa warga Palestina dari kota Jenin di Tepi Barat, kembali ke kendaraannya dan mengawal mereka keluar kota. Langkah ini diambil terlepas dari kenyataan beberapa warga Palestina menyatakan bahwa mereka divaksinasi dan memiliki izin masuk dan tinggal yang sah.

Tak lama setelah peristiwa itu, Adalah juga mengetahui bahwa instruksi serupa diberikan oleh Walikota Hadera Zvi Gendelman. Adalah kemudian mengirim surat kepada Gendelman menuntut agar kota segera menghentikan tindakan melanggar hukum tersebut.

Baca Juga: Hamas: Rakyat Palestina Tak Akan Kibarkan Bendera Putih

Pada tahun 2019, Adalah pernah menantang larangan yang diberlakukan oleh kotamadya Afula di pintu masuk non-penduduk ke tamannya. Dalam kasus ini, pengadilan distrik Nazareth menetapkan bahwa otoritas lokal dilarang oleh undang-undang untuk membatasi akses ke ruang terbuka publik seperti pantai atau taman.

Jaksa kemudian, dengan langkah yang jarang dilakukan, mengajukan posisinya atas kasus tersebut ke pengadilan, mendukung tuntutan Adalah. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Makin Terisolasi di Tengah Penurunan Jumlah Penerbangan

Rekomendasi untuk Anda