Putrajaya, MINA – Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Luar Negerinya mengecam atas disahkannya UU Parlemen Israel (Knesset) yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza.
“Malaysia mengecam tindakan itu sebagai serangan terang-terangan terhadap Badan PBB,” demikian bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kemlu Malaysia di Putrajaya, Rabu (30/10). Bernama melaporkan.
Malaysia beralasan, UU tersebut merupakan penghinaan serius terhadap PBB, lembaga kemanusiaan internasional dan rasa kemanusiaan itu sendiri.
Pada pekan ini, Parlemen Israel mengeluarkan UU yang melarang UNWRA beroperasi di Palestina. Mereka beralasan, lembaga itu telah disusupi oleh kelompok “teroris” dari Hamas dan lainnya.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Namun, pernyataan itu dibantah oleh UNWRA sendiri. Mereka memastikan para stafnya adalah relawan, bukan kelompok militan Hamas dan lainnya.
Klaim Israel memang tidak menyertakan bukti adanya hal itu. Mereka selalu beralasan menyerang warga sipil dengan dalih mengejar perusuh. Fakta di lapangan, serangan Israel justru mengakibatkan warga sipil yang menjadi korban, bukan pejuang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional