Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Malaysia Kecam UU Israel Larang UNWRA

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 31 Oktober 2024 - 05:34 WIB

Kamis, 31 Oktober 2024 - 05:34 WIB

17 Views

Putrajaya, MINA – Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Luar Negerinya mengecam atas disahkannya UU Parlemen Israel (Knesset) yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza.

Malaysia mengecam tindakan itu sebagai serangan terang-terangan terhadap Badan PBB,” demikian bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kemlu Malaysia di Putrajaya, Rabu (30/10). Bernama melaporkan.

Malaysia beralasan, UU tersebut merupakan penghinaan serius terhadap PBB, lembaga kemanusiaan internasional dan rasa kemanusiaan itu sendiri.

Pada pekan ini, Parlemen Israel mengeluarkan UU yang melarang UNWRA beroperasi di Palestina. Mereka beralasan, lembaga itu telah disusupi oleh kelompok “teroris” dari Hamas dan lainnya.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Namun, pernyataan itu dibantah oleh UNWRA sendiri. Mereka memastikan para stafnya adalah relawan, bukan kelompok militan Hamas dan lainnya.

Klaim Israel memang tidak menyertakan bukti adanya hal itu. Mereka selalu beralasan menyerang warga sipil dengan dalih mengejar perusuh. Fakta di lapangan, serangan Israel justru mengakibatkan warga sipil yang menjadi korban, bukan pejuang. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Dunia Islam
Dunia Islam