Kairo, 25 Rabi’ul Awwal 1438/25 Desember 2016 (MINA) – Kebebasan pers kembali terancam di Mesir menyusul penangkapan produser pemberitaan Al Jazeera oleh pihak berwenang negara itu atas tuduhan mencoba menggulingkan pemerintah.
Mahmoud Hussein ditangkap di rumahnya di Kairo, Jumat (23/12), tetapi tidak diketahui di mana ia ditahan, Al Jazeera melaporkan, Sabtu (24/12), seperti dikutip MINA.
Selain dituduh berusaha melengserkan pemerintah, Hussein juga dituding menjadi anggota Ikhwanul Muslimin, sebuah organisasi pergerakan Islam tertua di Mesir yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah Presiden Abdel Fattah al-Sisi.
“Al Jazeera menuntut tanggung jawab otoritas Mesir atas keselamatan Hussein dan kami menyerukan supaya ia segera dibebaskan,” kata jaringan media yang berbasis di Qatar itu dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Hussein, yang tinggal di Ibu Kota Doha, sebelumnya bekerja di Mesir sebelum Al Jazeera menutup kantor di sana pada 2013.
Dia diinterogasi selama lebih dari 15 jam di bandara Kairo pada Selasa setelah tiba di ‘Negeri Piramida’ untuk berlibur, menurut sumber keamanan. Otoritas keamanan negara juga menggerebek rumah dua saudara Hussein dan menangkap mereka.
Hingga berita ini ditulis belum ada komentar yang disampaikan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri terkait penangkapan Hussein.
Rezim Mesir yang dipimpin Al-Sisi dalam beberapa tahun terakhir telah menangkap beberapa staf Al Jazeera, meningkatkan kekhawatiran atas kebebasan media di negara ini.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Tahun lalu dunia Internasional digegerkan oleh vonis Pengadilan Mesir untuk tiga jurnalis Al Jazeera, yaitu Mohammed Fahmy (warga Mesir), Baher Mohammed (Mesir), dan Peter Greste (warga Australia).
Ketiga jurnalis tersebut divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Mesir yang dipimpin oleh Hakim Hassan Farid.
Penjatuhan hukum tersebut dikarenakan ketiga wartawan memiliki peralatan yang belum disetujui oleh pejabat-pejabat keamanan Mesir.
Selain itu, ketiga wartawan tersebut dituduh menyebarluaskan ‘berita palsu’ selama meliput demonstarsi yang menentang pelengseran Presiden Muhammad Mursi oleh militer yang saat itu dipimpin Al-Sisi. (R11/P02).
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan