Jakarta, MINA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta, Senin (23/12).
InfoPublik melaporkan, menurut Zulhas, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk beras impor seperti shirataki dan japonica, yang biasanya digunakan pada restoran jepang dan hotel mewah.
“Nah, soal PPN 12 persen ya, itu hanya berlaku untuk barang mewah saja. Termasuk soal beras yang ramai dibicarakan, hanya salah pengertian nama saja. Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12 persen,” ucap Zulhas.
Baca Juga: Perayaan Nataru, Stok Beras, Telur, hingga Cabai Dijamin Aman
Selain itu, Menko Bidang Pangan itu menyampaikan keyakinan pemerintah terhadap swasembada pangan di tahun mendatang.
“Kami sudah memutuskan dalam neraca komoditas beberapa hari lalu, bahwa tahun depan kita tidak akan impor beras lagi. Begitu juga dengan jagung untuk konsumsi, garam, dan gula. Kami yakin kebutuhan pangan dalam negeri bisa terpenuhi melalui produksi lokal,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan isu tentang PPN pada beras. Ia menegaskan bahwa beras premium dan medium produksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen.
“PPN hanya berlaku untuk beras khusus impor seperti shirataki atau japonica. Ini langkah untuk mendorong produksi dalam negeri memenuhi kebutuhan pasar. Kita ingin petani lokal mendapatkan ruang lebih besar untuk memproduksi beras dengan karakteristik khusus,” tutup Arief. []
Baca Juga: Sektor Riset dan Sains Alami Momentum Emas di ASEAN
Mi’raj News Agency (MINA)