Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Perpanjang Status Darurat Corona Hingga 29 Mei

siti aisyah - Selasa, 17 Maret 2020 - 23:43 WIB

Selasa, 17 Maret 2020 - 23:43 WIB

8 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pemerintah RI melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat tertentu akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor 13 A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo. Dalam surat keputusan yang diterima MINA pada Selasa (17/3), BNPB menetapkan masa tanggap darurat selama 91 hari yang terhitung sejak terhitung sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Berdasarkan surat yang telah dikonfirmasi itu, ada empat poin yang diputuskan Kepala BNPB. Berikut isi surat keputusan soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, Selasa (17/3) sore pemerintah telah mengumumkan terdapat 172 pasien yang terkonfirmasi mengidap Covid-19, ada delapan orang yang telah sembuh dari perawatan, dan lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Pemerintah juga mengimbau warga untuk melakukan jarak social (social distancing) seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak, dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan dari orang lain. (R/R6/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia