PEMERINTAH SEGERA BENTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

Sampul Direktori Produk Halal 2013-2014 yang diterbikan atas kerjasama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. (Foto: Kemenag)
Sampul Direktori 2013-2014 yang diterbikan atas kerjasama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. (Foto: )

Jakarta, 14 Rabi’ul Akhir 1436/4 Februari 2015 (MINA) – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, mengatakan akan segera membentuk Badan Penyelenggara Jaminan (BPJPH) sebagai badan sertifikasi, sesuai amanat UU Nomor 33/2014 tentang ().

“Sekarang pemerintah sedang mengajukan usulan mengenai BPJH. Insya Allah, pertengahan Februari ini usulan akan diserahkan ke Presiden. BPJPH efektif setelah tiga tahun undang-undang ditetapkan,” kata Nur Syam kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di sela Rapat Kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR Jakarta, Rabu (4/2).

UU JPH disahkan DPR RI pada September 2014, kemudian ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober tahun yang sama.

Dalam UU yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara pelaksanaan UU JPH setelah disahkan dilakukan secara bertahap yaitu dua tahun penyelesaian peraturan pemerintah dan menteri terkait UU JPH, serta tiga tahun pendirian BPJPH.

Mulai lima tahun semua produk wajib bersertifikasi halal kecuali produk yang sudah jelas keharamannya.

Dalam pelaksanaan sertifikasi halal yang telah ditetapkan dalam UU JPH, Sertifikat Halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.

Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.

BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional, sehingga dalam UU JPH Pasal 37,  Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada kemasan Produk; bagian tertentu dari Produk; dan/atau tempat tertentu pada Produk.

Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.

BPJPH juga berperan melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dalam UU JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait; Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); dan .

Sementara, ketetapan halal suatu produk tetap pada wewenang MUI. Sehingga dalam UU JPH yang disahkan, tertulis Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.(L/P011/R05/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0