Istanbul, MINA – Suriah berpartisipasi dalam majelis umum INTERPOL selama tiga hari di Istanbul, Turki pekan ini, negara-negara anggota memberikan suara pada resolusi baru untuk badan kepolisian dunia.
Kehadiran Suriah datang setelah INTERPOL mencabut tindakan korektif terhadap negara tersebut pada Oktober, memberikannya akses ke jaringan komunikasi organisasi tersebut.
Aktivis hak asasi manusia menyatakan ketakutan atas langkah tersebut, memperingatkan bahwa Damaskus dapat menyalahgunakan alat kepolisian INTERPOL, seperti red notice, untuk mengejar para pembangkang di luar negeri.
INTERPOL adalah organisasi kepolisian internasional yang dimaksudkan untuk memfasilitasi kerja sama transnasional untuk memerangi kejahatan, khususnya yang menyangkut anak-anak, serta perdagangan manusia dan narkoba.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Organisasi ini terdiri dari 195 negara anggota yang bertemu setahun sekali untuk memberikan suara pada resolusi yang kemudian akan dilakukan oleh komite eksekutif yang lebih tinggi, sebuah badan beranggotakan 13 negara.
Organisasi tersebut telah dituduh digunakan oleh pemerintah yang lalim untuk menghukum lawan politik, meskipun INTERPOL menyatakan komitmen untuk tidak berpolitik. Alat yang paling menarik perhatian INTERPOL adalah red notice.
Negara-negara anggota dapat mengeluarkan red notice untuk individu, yang serupa dengan surat perintah penangkapan internasional yang dapat dipilih oleh negara-negara anggota lainnya untuk ditindaklanjuti. Red notice akan melalui proses peninjauan sebelum diterbitkan, tetapi banyak kritikus mengatakan prosesnya sangat cacat, menunjuk pada penyalahgunaan dari negara-negara seperti Bahrain, UEA, dan Turki.
Majelis Umum tahun ini memberikan suara pada beberapa resolusi, termasuk keberhasilan masuknya Mikronesia ke organisasi tersebut. Namun, resolusi yang diadopsi gagal memberlakukan reformasi yang membahas kritik penyalahgunaan.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
“Majelis Umum ke-89 meloloskan reformasi nol berkaitan dengan mekanisme ganti ruginya; semua kelemahan mekanisme tetap tidak tertangani,” kata Yuriy Nemets, seorang pengacara yang berbasis di Washington D.C. yang berspesialisasi dalam mewakili para korban penyalahgunaan INTERPOL, kepada The New Arab.
Nemets menambahkan bahwa meskipun Majelis Umum memutuskan untuk meloloskan beberapa reformasi untuk membuat pemilihan presiden organisasi lebih transparan dan untuk meloloskan kode etik untuk badan tersebut, pemilihan al-Raisi mengkhawatirkan. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza