Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Organisasi Teroris

Sartika - Kamis, 29 April 2021 - 22:20 WIB

Kamis, 29 April 2021 - 22:20 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan, tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua menyatakan organisasi-organisasi tersebut melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif.

“Mereka menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur.

Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” ujarnya.

Ia menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018, yang menjelaskan mengenai pengertian teroris dan juga terorisme.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Menurutnya, teroris berarti siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara, terorisme ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal. (R/SR/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional
MINA Health