Jakarta, MINA – Menteri Kalautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Hal itu disampaikan berdasarkan diskusi bersama antara pemerintah dan nelayan pada Rabu (17/02) di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan dengan perpanjangan waktu kepada nelayan untuk kapal cantrang tetap melaut sampai dengan peralihan alat tangkap selesai, tapi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang.
“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahakan kapal cantrang,” ujarnya saat jumpa media di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (18/01).
Ia menegaskan kepada para nelayan untuk melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (15/01) Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Saat itu Presiden bertemu dengan perwakilan nelayan, lalu berdiskusi serta mencari solusi dari kebijakan pelarangan penggunaan cantrang.
Pertemuan tersebut dilanjutkan pada Rabu (17/01) oleh Kepala Negara Presiden Jokowi didampingi Menteri Susi Pudjiastuti, Menteri Sekertaris Negara Pratiko dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaya.
Adapun perwakilan dari nelayan yaitu, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso dan Nahkoda Kapal Rasmijan.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Di saat bersamaan pada Rabu pagi higga sore, ribuan nelayan dari berbagai daerah juga menggelar aksi unjuk rasa menentang peraturan pelarangan cantrang di depan Istana Merdeka.
“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru tanpa ada batasan waktu ada batas waktu apapun. Tapi jangan sampai ada nambah kapal,” ujar presiden.
Cantrang merupakan alat tangkap ikan yang lubang jaringnya sangat rapat, sehingga ikan-ikan kecil yang seharusnya masih butuh waktu untuk berkembang biak ikut tertangkap. Jika hal ini berlangsung cukup lama, maka bisa jadi tidak ada ikan lagi yang bisa ditangkap nelayan. (L/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia