Jakarta, MINA – Pemerintah mengubah kembali peraturan perjalanan udara Jawa-Bali dengan tidak mewajibkan tes PCR, dan cukup melakukan tes antigen.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya kepada media setelah rapat terbatas evaluasi PPKM, melalui konferensi video, pada Senin (1/11).
“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata Muhadjir seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Muhadjir mengatakan, para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Walaupun penurunan penularan Covid-19 sudah bagus, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan menjaga protokol kesehatannya (prokes).
“Kita juga harus terus waspada. Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis kedua di atas 60%, kemudian prokes tetap dijaga untuk mencegah penularan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, momen nataru akan diantisipasi seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan guna mencegah penularan Covid 19 dan penyebarannya, di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi, wisata pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya. (L/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa