Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2023

Rendi Setiawan - Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:16 WIB

Selasa, 11 Oktober 2022 - 14:16 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Ribuan Warga Menderita ISPA dan Malaria

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

Hari Libur Nasional 2023:

1) 1 Januari (Ahad), Tahun Baru 2023 Masehi

2) 22 Januari (Ahad), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Waspada Sesar Aktif Sejumlah Daerah

3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

5) 7 April (Jum’at), Wafat Isa Al Masih.

6) 22-23 April (Sabtu dan Ahad), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Dalam sepekan Terakhir, Gunung Merapi Muntahkan 88 Kali Guguran Lava

7) 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.

8) 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.

9) 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.

10) 4 Juni (Ahad), Hari Raya Waisak 2567 BE.

Baca Juga: PWI Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Wartawan Istana, Tegaskan Kemerdekaan Pers

11) 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

12) 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

13) 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

14) 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga: Muktamar PPP: Ketika Persatuan Hanya Menjadi Slogan, Perpecahan dalam Realita

15) 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Cuti Bersama 2023:

1) 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2) 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Baca Juga: 2.333 Desa di Indonesia Belum Tersentuh Internet, Tantangan Percepatan Digitalisasi Nasional

3) 21, 24, 25, dan 26 April (Jum’at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

4) 2 Juni (Jum’at), Hari Raya Waisak.

5) 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal. (R/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rektor UIN Ar-Raniry Doakan MINA Terus Istiqamah Suarakan Cinta Al-Aqsa dan Palestina

Rekomendasi untuk Anda