Dhaka, 8 Rabi’ul Awwal 1436/30 Desember 2014 (MINA) – Pengadilan militer Bangladesh menjatuhkan vonis mati kepada seorang pemimpin oposisi atas dakwaan pemerkosaan, pembunuhan massal dan genosida selama perang kemerdekaan tahun 1971.
ATM Azharul Islam (62), asisten sekretaris jenderal partai Islam terbesar di negara itu, Jamaat-e-Islami, menjadi orang ke-16 dan Muslim ke-11 yang harus dihukum karena kekejaman oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
Pengadilan menyatakan dia bersalah, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dia divonis hukuman mati atas genosida lebih dari 1.200 orang di distrik utara Rangpur.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
“Tidak diragukan lagi, itu adalah pembunuhan massal,” kata hakim ketua Enayetur Rahimjudge Rahim.
Mereka yang menjadi korban termasuk ratusan minoritas umat Hindu dalam perang sembilan bulan.
Pengacara Tajul Islam menolak tuduhan terhadap Azharul Islam dan mengatakan timnya berencana mengajukan banding putusan di Mahkamah Agung.
“Azharul Islam adalah seorang aktifis dan sama sekali tidak terlibat dalam kejahatan perang. Tuduhan terhadap dirinya adalah palsu dan dibuat-buat,” kata pengacara.
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina
Jamaat-e-Islami menyebut putusan pengadilan itu adalah percobaan bermotif politik yang bertujuan menghilangkan pemimpin oposisi.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengatakan pengadilan tidak memenuhi standar internasional. Pengamat independen menyebutkan korban genosida saat perang jauh lebih rendah. (T/P001/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai
Baca Juga: Iran, Rusia, Turkiye Kutuk Kekejaman Israel di Palestina dan Lebanon