
Azharul Islam
dimasukkan ke dalam mobil tahanan. (Foto: Al Jazeera)" width="300" height="198" /> Azharul Islam dimasukkan ke dalam mobil tahanan. (Foto: Al Jazeera)Dhaka, 8 Rabi’ul Awwal 1436/30 Desember 2014 (MINA) – Pengadilan militer Bangladesh menjatuhkan vonis mati kepada seorang pemimpin oposisi atas dakwaan pemerkosaan, pembunuhan massal dan genosida selama perang kemerdekaan tahun 1971.
ATM Azharul Islam (62), asisten sekretaris jenderal partai Islam terbesar di negara itu, Jamaat-e-Islami, menjadi orang ke-16 dan Muslim ke-11 yang harus dihukum karena kekejaman oleh Pengadilan Kriminal Internasional.
Pengadilan menyatakan dia bersalah, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dia divonis hukuman mati atas genosida lebih dari 1.200 orang di distrik utara Rangpur.
Baca Juga: Usai Gempa, Pemerintah Myanmar Tetapkan Status Darurat di 6 Wilayah
“Tidak diragukan lagi, itu adalah pembunuhan massal,” kata hakim ketua Enayetur Rahimjudge Rahim.
Mereka yang menjadi korban termasuk ratusan minoritas umat Hindu dalam perang sembilan bulan.
Pengacara Tajul Islam menolak tuduhan terhadap Azharul Islam dan mengatakan timnya berencana mengajukan banding putusan di Mahkamah Agung.
“Azharul Islam adalah seorang aktifis dan sama sekali tidak terlibat dalam kejahatan perang. Tuduhan terhadap dirinya adalah palsu dan dibuat-buat,” kata pengacara.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Terjadi di Myanmar, Getarannya Hingga Negara Tetangga
Jamaat-e-Islami menyebut putusan pengadilan itu adalah percobaan bermotif politik yang bertujuan menghilangkan pemimpin oposisi.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia mengatakan pengadilan tidak memenuhi standar internasional. Pengamat independen menyebutkan korban genosida saat perang jauh lebih rendah. (T/P001/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Amnesty International Desak Pakistan Akhiri Penyiksaan dan Pengusiran Pengungsi Afghanistan
Baca Juga: Korsel Hadapi Kebakaran Hutan Terburuk dalam Sejarah