Rembang, MINA – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menegaskan larangan operasional bagi kafe dan tempat karaoke selama bulan Ramadhan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025, yang melarang operasional mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga 10 hari setelah 1 Syawal 1446 H.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menjelaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan grup WhatsApp.
Selain itu, pengelola usaha diminta memasang pemberitahuan di tempat masing-masing agar pengunjung memahami ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Buruk di Sulut Berpotensi Terjadi Beberapa Hari ke Depan
“Kami bersama aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan aturan ini. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk menaati instruksi demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Eko, Kamis (27/2).
Satpol PP juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.
“Jika ada tempat usaha yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan, silakan laporkan ke kami,” tambahnya.
Selain kafe dan karaoke, beberapa tempat hiburan memiliki pembatasan operasional, antara lain:
Baca Juga: KNEKS dan Kementerian UMKM Lanjutkan Kolaborasi Pengembangan Usaha Mikro Halal
– Arena permainan dan ketangkasan (PlayStation, warnet game online, biliar) hanya boleh buka pukul 13.00–17.00 WIB.
– Warung makan tetap beroperasi, namun wajib memasang tirai penutup.
– Warung kopi dengan fasilitas karaoke boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan syarat: Tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, dan tidak mengadakan kegiatan berbau pornografi, pornoaksi, atau erotisme
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban selama Ramadan. []
Baca Juga: Menag Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan dengan Suasana Menyenangkan dan Menenangkan
Mi’raj News Agency (MINA)