Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Rembang Larang Kafe dan Karaoke Beroperasi Selama Ramadhan, Ini Aturan Lengkapnya

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - Kamis, 27 Februari 2025 - 19:08 WIB

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:08 WIB

12 Views

Satpol PP Kabupaten Rembang sosialisasi ketentuan jam buka untuk Kafe, Karaoke dan tempat hiburan (Foto: Jatengprov)

Rembang, MINA – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menegaskan larangan operasional bagi kafe dan tempat karaoke selama bulan Ramadhan.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025, yang melarang operasional mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga 10 hari setelah 1 Syawal 1446 H.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menjelaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan grup WhatsApp.

Selain itu, pengelola usaha diminta memasang pemberitahuan di tempat masing-masing agar pengunjung memahami ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik, BAZNAS Ajak Media Perkuat Literasi Zakat

“Kami bersama aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan aturan ini. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk menaati instruksi demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Eko, Kamis (27/2).

Satpol PP juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran.

“Jika ada tempat usaha yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan, silakan laporkan ke kami,” tambahnya.

Selain kafe dan karaoke, beberapa tempat hiburan memiliki pembatasan operasional, antara lain:

Baca Juga: Presiden Prancis Dijadwalkan Berkunjung ke Indonesia Mei Mendatang

– Arena permainan dan ketangkasan (PlayStation, warnet game online, biliar) hanya boleh buka pukul 13.00–17.00 WIB.

– Warung makan tetap beroperasi, namun wajib memasang tirai penutup.

– Warung kopi dengan fasilitas karaoke boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan syarat: Tidak membunyikan musik, memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, dan tidak mengadakan kegiatan berbau pornografi, pornoaksi, atau erotisme

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketertiban selama Ramadan. []

Baca Juga: Prancis dan Uni Eropa Bantu Perkuat Keamanan Pelabuhan Asia, Termasuk Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Ramadhan 1446 H
Ramadhan 1446 H