Pemprov DKI Cabut Izin Prinsip 13 Pulau Reklamasi

Jakarta, MINA – Jakarta telah mencabut izin prinsip 13 di teluk Jakarta. Hal ini sekaligus memastikan reklamasi dihentikan.

Dari 13 pulau yang belum dibangun, dihentikan pengerjaannya. Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan, akan dikelola untuk kepentingan publik.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

“Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja, tetapi secara keseluruhan karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. Kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” kata Anies di Jakarta, Rabu (26/9).

Anies mengatakan, pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik. Pemprov DKI Jakarta tetap mendukung pengembangan ekonomi dan pelaku properti.

“Kami tetap memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir,” katanya.

Ada 13 pulau yang masih belum dibangun, yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Proses penghentian itu, lanjut dia, akan mulai dilakukan. Pemprov DKI Jakarta mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja samanya kepada pihak pengembang.

Anies menambahkan, setelah itu kemudian dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” katanya.

Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Ia mengatakan, sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin. Pemrpov DKI Jakarta memutuskan mencabut izin yang sudah diberikan kepada para pengembang.

“Para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain,” kata Anies.

Anies mengatakan, untuk bangunan yang sudah ada, harus diproses perizinan sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 7 Thn 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 129 Thn 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum dan/atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.

“Yang paling penting pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” katanya. (R06/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.