Jakarta, MINA – Keterbukaan informasi atas perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi salah satu inovasi yang mengantarkan Pemprov DKI Jakarta kembali dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah Berkualifikasi Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan tersebut tiga kali berturut-turut, setelah memenangkannya pada tahun 2018 dan 2019. Demikian keterangan yang diterima MINA Kamis, (26/11).
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 yang digelar secara daring, pada Rabu (25/11).
Gubernur Anies mengatakakan, apresiasi dari KIP RI tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat, sehingga menghasilkan produk-produk keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Senin Sore Ini
“Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil mencetak hattrick dengan kembali memenangkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, lagi-lagi dari Klasifikasi Badan Publik Informatif,” kata Gubernur Anies usai menerima penghargaan yang diumumkan secara daring tersebut.
Menurutnya, prestasi yang diraih tiga tahun berturut-turut tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan kembali melahirkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Sehingga, nantinya akan sejalan dengan meningkatnya pelayanan publik dan hadirnya good governance.
“Ini (penghargaan KIP) sebuah prestasi yang harus disyukuri namun lebih penting lagi dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan terus menghasilkan karya, inovasi dan terobosan yang sesuai dengan tantangan kekinian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk keterbukaan informasi terkait pandemi COVID-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah menghadirkan kanal daring yang mampu memfasilitasi kebutuhan informasi publik, melalui situs corona.jakarta.go.id dan super apps Jakarta Kini (JAKI). Pada kanal tersebut, fitur yang tersedia bukan hanya memberikan informasi terkait perkembangan COVID-19 melainkan juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi membantu mereka yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Syaikh El-Awaisi: Menyebut-Nyebut Baitul Maqdis Sebagai Tanda Cinta Terhadap Rasulullah
“Produk-produk keterbukaan publik ini terus dikembangkan, salah satunya adalah kecepatan kita untuk beradaptasi dan membuat terobosan platform yang memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan terkait pandemi COVID-19. Tidak hanya itu, platform tersebut juga memberikan ruang bagi mereka yang ingin membantu sesama yang terdampak,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik. Pelayanan informasi dapat dilakukan secara langsung melalui meja layanan informasi publik, serta dengan mengandalkan inovasi teknologi informasi berbasis website dan aplikasi PPID yang tersedia bagi pengguna iOS maupun Android.
PPID Provinsi DKI Jakarta juga memiliki tim yang melaksanakan tugasnya setiap hari untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi yang optimal.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan data terbuka melalui portal Jakarta Open Data pada alamat data.jakarta.go.id. Portal Jakarta Open Data merupakan inovasi dan penyediaan informasi publik dengan terus melakukan pembaruan data yang berkala dan terbaru. Kolaborasi pun dilakukan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: AWG: Daurah Baitul Maqdis, Jadi Titik Balik Radikal untuk Perjuangan Umat Islam
Setiap OPD melalui Kepala Perangkat Daerahnya berkomitmen untuk memberikan atau menyajikan data-data yang valid dan mudah untuk digunakan kembali oleh masyarakat Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator, yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. Adapun pada hasil monitoring dan evaluasi, Pemprov DKI Jakarta meraih nilai 99,07. (R/SH/P1
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [WAWANCARA EKSKLUSIF] Ketua Pusat Kebudayaan Al-Quds Apresiasi Bulan Solidaritas Palestina