Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2020. Raihan predikat Opini WTP ini merupakan keempat kalinya yang dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.
“Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar,” ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (31/5).
Dia menyampaikan, Opini WTP kini bukan hanya sebagai loncatan seperti pada awal perolehannya, tetapi juga harus menjadi sebuah kewajaran dan tradisi baru bagi DKI Jakarta.
Anies pun mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya. Apalagi, berhasil mempertahankan predikat Opini WTP di tengah masa pandemi.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Alhamdulillah, kerja keras ribuan orang di jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan hasil terbaik selama empat tahun berturut-turut untuk dipersembahkan pada warga Jakarta. Apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI atas hasil membanggakan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anies juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi BPK RI yang telah membimbing proses pelaporan di jajaran Pemprov DKI Jakarta, sehingga mampu menghasilkan Opini WTP.
Seperti diketahui, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan, Opini WTP didasarkan pada penilaian atas kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengelolaan keuangan daerah telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan secara memadai, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Anies mengatakan, perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini bukan tujuan akhir, tetapi merupakan bagian dari proses peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang. (R/R7/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara