Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Optimalkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah

sri astuti - Sabtu, 20 Maret 2021 - 23:32 WIB

Sabtu, 20 Maret 2021 - 23:32 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai pada 2019.

Program tersebut bertujuan meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen menjelaskan, BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 2018.

Hasil kunjungan Gubernur diketahui masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

“Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir,” ujarnya.

Hadirnya program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan memberi bantuan kepada masjid dan mushola melalui pengusul hibah yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.

Untuk Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan karena belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta. Baru pada 2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.

Ia mengatakan, program BOTI 2019 dan 2020 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.

Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.

Dalam program BOTI ini, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana.

Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Pada 2019, anggaran hibah BOTI mencapai Rp 87.552.000.000 (87,552 miliar), diberikan kepada 3.148 masjid dan 1.000 mushola. Untuk lembaga keagamaan selain DMI pada 2019 masih dalam proses memenuhi persyaratan.

Pada 2020, karena adanya pandemi COVID-19 besaran dana hibah mengalami rasionalisasi. Tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, kuil, dan mandil mendapatkan Rp 1 juta per bulan.

Sementara mushola dari Rp 1 juta menjadi Rp 500 ribu per bulan. Sehingga, usulan BOTI tahun 2020 yang semula Rp 134,808 miliar menjadi Rp 67,404 miliar.

Program BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Sementara pada 2021, dana hibah BOTI ditetapkan sebesar Rp 140,520 miliar untuk 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.

Jumlah tempat ibadah yang diberikan tersebut masih sama seperti 2020, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp 2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushola Rp 1 juta per bulan. (R/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Indonesia