Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jakarta Berlakukan Tarif Rp80 Transportasi Umum pada HUT Ke-80 RI

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

2 Views

Moda transportasi Transjakarta (foto: IG)

Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif khusus transportasi umum sebesar Rp80 sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

Mengutip laman resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB hingga 18 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hanya dengan membayar Rp80.

Kepala Dishub DKI Jakarta menjelaskan, tarif khusus ini diharapkan mendorong lebih banyak masyarakat beralih menggunakan transportasi publik, sekaligus menambah semarak perayaan kemerdekaan di ibu kota.

Selain tarif khusus, layanan operasional juga diperpanjang pada malam perayaan. MRT Jakarta akan beroperasi pada 17 Agustus mulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB, sementara LRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.30 WIB hingga 23.30 WIB.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026 Rp757,8 Triliun

Adapun metode pembayaran yang dapat digunakan masyarakat meliputi uang elektronik (Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, JakCard, KMT) serta aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ.

Langkah ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat sekaligus menegaskan komitmen untuk memperluas penggunaan transportasi publik ramah lingkungan di ibu kota. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Suara Moral Agama Jadi Penentu dalam Menyelamatkan Hutan Tropis Indonesia

Rekomendasi untuk Anda