Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan, Dorong Kepatuhan Administrasi Warga

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 54 detik yang lalu

54 detik yang lalu

1 Views

Ribuan kendaraan terjebak macet.(Foto: MINA)

Jakarta, MINA – Dalam upaya mendorong warga Ibu Kota lebih tertib secara administratif, Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus sanksi denda dan bunga atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0104 Tahun 2025.

Menurut Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati, kebijakan ini berlaku secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan data secara langsung, sehingga cukup membayar pokok pajak tanpa bunga atau denda keterlambatan.

Kebijakan relaksasi ini dijalankan dalam dua periode berbeda. Pertama, periode insentif dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498 serta HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Bencana Gerakan Tanah di Jawa Tengah: Warga Mengungsi, Puluhan Rumah Rusak

Kedua, kebijakan yang lebih baru berlaku dari 10 November hingga 31 Desember 2025.

Lusiana menyatakan bahwa penghapusan sanksi denda ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administrasi pajak kendaraannya.

Selain pengurangan beban pajak, Pemprov DKI juga menawarkan kemudahan dalam proses pembayaran. Wajib pajak dapat menggunakan berbagai kanal, termasuk kantor Samsat, Samsat Keliling, Gerai Samsat, hingga aplikasi digital SIGNAL yang bisa diakses dari mana saja.

Tembusan kebijakan ini tak hanya soal insentif fiskal. Pemprov Jakarta berharap langkah tersebut dapat memperkuat ikatan antara pemerintah dan warga, sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Update Korban Longsor Cilacap, 8 Jenazah Baru Ditemukan, Total Korban Meninggal 11 Orang

Warga Jakarta diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini selama periode berlaku. “Cukup bayar pokok, tanpa beban denda. Ini kesempatan untuk menuntaskan kewajiban pajak secara lebih ringan,” ujar Lusiana menutup penjelasannya. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Ini Penyebab Longsor di Cilacap Versi BMKG

Rekomendasi untuk Anda