Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jateng Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Satpol PP Siap Razia

Zaenal Muttaqin Editor : Widi Kusnadi - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Sekda Jateng Sumarno memberi keterangan pers seusai acara Ramadhan Fest 2025 (Foto: Jatengprov)

Semarang, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengambil langkah tegas menjelang Lebaran 2025 ini. Mobil dinas resmi dilarang digunakan untuk mudik, dan ASN dilarang menerima parsel atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menegaskan aturan ini demi menjaga profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Oh tidak! Kita tetap seperti biasa, kebijakannya tidak boleh menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Jumat (21/3), seusai acara Ramadhan Fest 2025 di Grhadika Bhakti Praja.

Pemprov bahkan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.1/365, yang berisi delapan poin aturan ketat terkait gratifikasi dan penggunaan kendaraan dinas selama Lebaran.

Baca Juga: Ini Lima Tuntutan Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina

Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto, menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, seperti pengamanan arus mudik oleh Dinas Perhubungan atau layanan kesehatan Dinas Kesehatan.

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik, itu tidak boleh,” katanya.

Tak main-main, Satpol PP bersama Inspektorat akan menggelar razia dan mendata semua kendaraan dinas yang harus dikandangkan menjelang cuti Lebaran.

Tak hanya soal kendaraan, ASN juga dilarang menerima parsel atau gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Juga: Santri Al-Fatah di Jambi Salurkan Donasi untuk Pembangunan RSIA Gaza

Jika ada ASN yang terlanjur menerima, mereka wajib melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam 10 hari atau ke KPK dalam 30 hari.

“Aturannya jelas, jika menerima harus dilaporkan! Intinya harus ditolak sejak awal,” tegas Dhoni.

Pemprov Jateng juga membuka layanan konsultasi gratifikasi melalui email [email protected] atau WhatsApp di 082314437180.

Dengan aturan tegas ini, Pemprov Jateng ingin memastikan bahwa ASN tetap bekerja secara profesional, tanpa penyalahgunaan fasilitas negara atau konflik kepentingan selama momen Lebaran. []

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025

Mi’raj News Agency (MINA) 

Rekomendasi untuk Anda

Tausiyah
Kolom
Indonesia
Indonesia
Internasional