Pemuda Muhammadiyah: Alasan Ahok dan Kuasa Hukumnya Tak Masuk Akal

Sekretaris . (Arsip)

Jakarta, 24 Jumadil Awwal 1438/22 Februari 2017 (MINA) – Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai alasan penolakan dan tim kuasa hukumnya terhadap Prof. Yunahar Ilyas sebagai saksi Ahli Agama dalam sidang ke-12 tidak masuk akal.

“Alasan mereka bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli tidak masuk akal. MUI dan juga Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya. Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?,” kata Pedri.

Dalam keterangannya yang diterima MINA, Pedri mengatakan bahwa pihak Ahok beralasan, Buya Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat, dimana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Qur’an dan Ulama.

Padahal, ujar Pedri, Buya Yunahar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah diBAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Dia ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Dia adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahok dan tim kuasa hukumnya menolak dan menyatakan keberatan atas kehadiran Prof. Yunahar Ilyas sebagai ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-12 pada Selasa 21 Februari 2017. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.