Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemukim Ilegal Israel Berulah di Tepi Barat, Palestina Minta Dunia Bertindak

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 22 detik yang lalu

22 detik yang lalu

0 Views

Pemukim ilegal Israel di Tepi Barat (foto: dok MINA)

Ramallah, MINA – Otoritas Palestina menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengambil langkah pencegahan terhadap meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Seruan itu disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Palestina pada Ahad (29/6), yang meminta dunia untuk bertindak sesuai mandat resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Wafa Melaporkan.

“Diperlukan langkah-langkah pencegahan yang tegas untuk menghentikan serangan dari geng-geng pemukim dan elemen teroris mereka terhadap rakyat, tanah, properti, dan tempat suci kami,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina.

Data resmi Israel menunjukkan, sepanjang paruh pertama 2025, tercatat 414 serangan yang dilakukan oleh pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat, meningkat 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: 66 Anak Gaza Wafat Akibat Gizi Buruk di Tengah Blokade Israel

Di sisi lain, laporan dari Kementerian Kesehatan Palestina mengungkapkan dampak lebih luas dari agresi militer Israel sejak Oktober 2023. Sebanyak 986 warga Palestina di Tepi Barat dilaporkan tewas, sementara lebih dari 7.000 lainnya terluka akibat tindakan militer dan serangan pemukim ilegal.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024 telah menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal. ICJ juga menyerukan agar seluruh permukiman Israel di wilayah tersebut dikosongkan.

Namun, kekerasan yang terus meningkat menunjukkan bahwa seruan tersebut belum diindahkan. Otoritas Palestina menegaskan pentingnya aksi nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan pelanggaran terhadap hak asasi manusia di wilayah Palestina.

“Komunitas internasional harus menunaikan tanggung jawabnya sesuai dengan hukum internasional dan memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina,” tambah Kementerian Luar Negeri Palestina.  []

Baca Juga: Lembaga HAM Belgia Ajukan Gugatan ke ICC terhadap Jenderal Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda