Tepi Barat, MINA – Dua pemukim ilegal Israel telah ditangkap oleh dinas keamanan internal Shin Bet karena menyerang empat wanita Palestina dan seorang balita dari kota Rahat di gurun Naqab, Tepi Barat yang diduduki.
Para korban serangan tersebut tampaknya memasuki pos terdepan pemukiman ilegal Israel di Givat Ronen secara tidak sengaja. Middle East Monitor melaporkan, Selasa (12/8).
Shin Bet melaporkan, tersangka Israel diduga melemparkan batu, mengancam dengan senjata, dan membakar mobil wanita tersebut.
Mereka dijadwalkan hadir di pengadilan pada Rabu (13/8) untuk sidang perpanjangan penahanan.
Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Para wanita dan balita yang mengalami memar dirawat di rumah sakit dan kini telah diperbolehkan pulang.
Salah satu wanita, Nufa, mengatakan kepada media Haaretz, mereka sedang dalam perjalanan menuju Nablus ketika mereka mengambil jalan yang salah.
“Kami tidak sengaja pergi ke suatu tempat, lalu orang-orang mulai berlari mengejar mobil itu, melemparkan batu dari bukit,” jelasnya.
“Setelah mereka memecahkan semua jendela, mereka menyemprotkan gas air mata. Yang mereka lemparkan bukanlah batu. Melainkan balok, batu-batu besar,” tambah Nufa.
Baca Juga: Genosida di Gaza: 44 Warga Palestina Syahid dalam 24 Jam
Para penyerang semuanya bersenjata, lanjut Nufa, dan jumlahnya banyak.
“Salah satu penyerang Israel mengarahkan senjatanya ke kepala bayi itu. Mereka menyuruh kami keluar dari mobil. Kami mengatakan kepada mereka bahwa kami adalah warga negara Israel, kami tidak melakukan apa pun, kami hanya kebingungan tetapi mereka bahkan tidak mendengarkan kami,” ujar Nufa.
Nufa menceritakan, para wanita itu meninggalkan mobil dan melarikan diri sebelum para pemukim membakar kendaraan itu. Ia menunjukkan bahwa mereka menelepon polisi, yang lambat merespons.
“Bayi itu mulai menangis, dan dia trauma,” tambahnya.
Baca Juga: Enam Pasien Luka dalam Serangan Terbaru Israel ke RS Indonesia
Menurut hukum internasional, semua pemukiman dan pos terdepan pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal.
Namun, Israel membedakan antara keduanya, dengan melegalkan pemukiman dan mengatakan pos terdepan didirikan tanpa proses hukum yang semestinya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UNRWA: Hampir Satu Juta Pengungsi Gaza Hadapi Musim Dingin Ekstrem