Istanbul, MINA – Federasi Ahli Hukum Internasional mengecam hukuman penjara yang dijatuhkan Israel atas aktivis Palestina Raed Salah dan meminta komunitas internasional dan organisasi non-pemerintah untuk membela hak-hak rakyat Palestina.
Organisasi hak asasi yang berbasis di Istanbul itu menambahkan dalam sebuah pernyataan bahwa Israel melakukan “tindakan teror” dengan “membunuh warga sipil [Palestina] yang tidak bersalah menggunakan senjata berat, pesawat tempur, dan rudal,” Anadolu Agency melaporkan, Jumat (21/8).
“Israel memperlakukan rakyat Palestina sebagai tawanan dan merampas hak mereka untuk hidup bebas di tanah air mereka,” ujar mereka.
“Sementara banyak warga Palestina terpaksa tinggal di kamp-kamp pengungsi, yang lain menghadapi penjara Israel di tanah air mereka sendiri,” tambahnya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Pekan lalu, Sheikh Raed Salah, pemimpin gerakan Islam cabang utara di Israel, mulai menjalani hukuman penjara 28 bulan. setelah pada Juli, pengadilan Israel di Haifa menolak banding Salah terhadap hukuman penjaranya.
Ia dijatuhi hukuman pada November 2019 atas tuduhan yang mencakup “menghasut teror” dan “mendukung organisasi terlarang”. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon