Jakarta, 11 Jumadil Awwal1438/8 Februari 2017 (MINA) – Kebijakan baru pemerintah awal tahun 2017 yang mengarahkan Pekerja Negeri Sipil (PNS) hanya bekerja di sekolah pemerintah (Negeri), mengancam kurangnya SDM guru di sekolah swasta.
“Jika penarikan guru-guru PNS yang berstatus diperkerjakan (DPK) di sekolah swasta harus ditarik untuk kembali ke sekolah negeri, akan menyebabkan sekolah swasta kekurangan guru, bahkan terancam bisa tutup,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) NTT, Sumba Barat, Aloysius Seram, demikian siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurutnya, setiap sekolah swasta di Sumba terdapat guru PNS rata-rata mencapai lebih dari 40 persen, sementara negeri mencapai 45 persen, dalam hal ini pihaknya tetap mempertahankan guru PNS pada sekolah yang akreditasinya di bawah negeri.
“Sekolah swasta di sana ada yang di atas negeri dan di bawah negeri. Tetapi kami konsentrasi pada sekolah yang di bawah ini. Jadi kami akan tetap mempertahankan guru PNS yang mengajar di sekolah swasta,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Ia menjelaskan, jika guru DPK ditarik kembali, akan berdampak besar pada siswa yang sifatnya merugikan, karena banyak siswa yang tidak terfasilitasi pendidikannya, khususnya daerah terdepan, terluar dan terpencil. Namun demikian pihaknya akan mencarikan solusi dalam mengingat kekurangan guru swasta yang dianggap kurang disiplin.
“Dalam hal ini, melalui dana APDB kami buat kebijakan untuk pengrekrutan guru diperbentukkan. Kami anggarkan 60 guru mengikuti pendidikan guru supaya nanti mereka pulang untuk mengajar di sekolah swasta,” tambahnya.
Di sela itu, Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan, Widaryati Hestiarsih mengatakan berdasarkan hasil survei selama tiga tahun terakhir, guru DPK jumlahnya mencapai 100 ribuan, sementara sekolah negeri masih kekurangan guru, untuk itu ia menegaskan sekolah swasta seharusnya memperkerjakan guru yang direkrut olah yayasan.
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS diangkat untuk mengisi instansi pemerintah. Undang-Undang ASN itu tentu harus dilaksanakan. Apalagi ada sekolah-sekolah negeri yang mengeluh kurangnya tenaga guru PNS,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Sementara, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, James Modouw mengatakan, pentingnya peran dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, pemerintah telah berupaya melakukan pemerataan mutu pendidikan negeri dan swasta melalui beberapa kebijakan, termasuk penyediaan dana BOS dan penempatan PNS di sekolah swasta, termasuk di madrasah dan pesantren swasta. (L/R10/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru