Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan sertifikasi halal tetap berjalann, namun melalui kontak jauh atau secara on-line alias tanpa tatap muka guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal tetap dibuka melalui email,” terang Kapus Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Rabu (18/3), demikian keterangan yang diterima MINA.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 267/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menang SE.2 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1211/BD.II/HK.00.7/03/2020, berlaku sejak 18 Maret 2020.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Pelaku usaha ke depan dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email [email protected]. Selain itu, berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf dan scan.
“Kode pengiriman diatur: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” tuturnya.
Layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, berlaku mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Aturan ini akan ditinjau kembali jika ada perkembangan selanjutnya.
Apabila pelaku usaha membutuhkan tanya jawab terkait layanan sertifikasi halal, maka mereka juga bisa menghubungi layanan konsultasi melalui nomor media whatsApp (08111171019). (R/R8/P1)
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Mi’raj News Agency (MINA)