Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency)
Di dalam sebuah hadits disebutkan:
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، وَيُنَصِّرَانِهِ، أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
Artinya: “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah. Lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nashrani, dan Majusi”. (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Pada hadits ini disebutkan tentang bagaimana bayi terlahir dalam keadaan fitrah, bersih, suci, sesuai asal kejadiannya.
Kemudian, terjadilah proses pembentukan kepribadian anak melalui proses yang panjang, seirng pertumbuhan fisik dan pertambahan usia anak.
Di sini terletak peran utama orang tua atau keluarga dalam pendidikan anak. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya menjadi Nasrani, Yahudi atau Majusi.
Di sini, anak dilahirkan dalam keadaan suci seperti kertas putih yang belum terkena coretan noda dan dosa. Anak adalah karunia Allah yang tidak dapat dinilai dengan apa pun. Anak menjadi tempat curahan kasih sayang orang tua. Ia akan berkembang sesuai dengan pendidikan yang diperoleh dari kedua orang tuanya dan juga lingkungan di sekitarnya.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Imam Al-Ghazali menyebutkan anak itu sebagai amanat bagaikana mutiara nan indah. Ia mengatakan, “Anak itu amanat bagi kedua orang tuanya, hatinya fitrah, permata yang indah. Jika anak dibekali dan diajarkan kebaikan, maka ia akan tumbuh dalam kebaikan serta bahagia di dunia dan di akhirat. Namun, jika anak dibekali dengan kejelekan, dan diabaikian sebagaimana binatang ternak. Maka ia akan celaka dan binasa.” Begitulah, memelihara anak adalah dengan cara mendidiknya dan mengajarkan dengan akhlak yang baik
Pendidikan Usia Balita
Beberapa upaya mendidik anak sejak lahir di antaranya:
Pertama mengumandangkan kalimat adzan.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Bayi yang baru lahir hendaknya diadzani telinga kananya dan diiqomati telinga kirinya. Hal ini supaya yang pertama didengarkan oleh bayi yang baru dilahirkan ke dunia ini tersebut tidak lain adalah kalimat Takbir,Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul.
Kedua, mendoakan bayi.
Mendoakan keberkahan bagi bayi dan memohonkan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan.
Kita juga bisa memohon perlindungan untuk anak dari gangguan syaitan, dengan doa seperti yang pernah dipraktikkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika mendoakan cucunya Hasan dan Husain.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
Artinya: “Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan syaitan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk.” (HR Abu Daud).
Jika bayi itu satu, maka doanya:
أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ
Artinya: “Aku memohon perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna, dari semua godaan syaitan dan binatang pengganggu serta dari pandangan mata buruk.” (HR Abu Daud).
Ketiga, mentahnik bayi.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Di dalam hadits Dari Abu Musa, mengatakan, “Ketika anakku lahir, aku membawanya ke hadapan Nabi. Beliau memberi nama bayiku, Ibrahim dan mentahnik (menempelkan, membasahi mulut bayi) dengan kurma, lalu mendoakannya dengan keberkahan. Kemudian beliau kembalikan kepadaku”. (HR Bukhari dan Muslim).
Ketiga, mencukur rambut bayi.
Dianjurkan bershadaqah senilai emas atau perak, sebesar menurut berat bobot rambut yang dicukur itu.
Keempat, melaksanakan Aqiqah.
Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?
Kepada orang tua apabila memiliki bayi, disunahkan melaksanakan aqiqah, yaitu menyembelih kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing, jika mampu.
Di dalam hadits dikatakan, “Anak bayi itu digadaikan dengan aqiqah yang disembelih, pada hari ketujuh dari kelahirannya, di potong rambut kepalanya, dan di berikan nama dengan nama yang bagus”.
Menurut keterangan Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa yang dimaksud dengan ”digadaikan” adalah apabila anak bayi tersebut tidak diaqiqahkan, padahal orang tuanya mampu, nanti pada Hari Kiamat, Allah tidak mengidzinkan untuk memberi syafaat kepada kedua orang tuanya. Atau aqiqah tersebut juga bisa diartikan, dapat melepaskan godaan syaithan supaya bisa selamat menuju akhirat.
Kelima, memberi nama yang baik.
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Salah satu kewajiban orang tua adalah memberi nama yang baik untuk anaknya. Nama merupakan doa dan harapan dari orang tua. Karena itu, memberi nama tidak boleh sembarangan, dengan nama-nama yang sekedar indah atau unik, namun harus mengandung makna yang baik.
Dianjurkan menamai anak laki-laki dengan nama Abdu (penghambaan) yang disambungkan dengan asma’ul husna, seperti Abdullah, Abdurrahman, Abdul Aziz, Abdul Malik, Abdul Hamid, dan sebagainya.
Baik juga menamai anak dengan nama-nama Nabi seperti Muhammad, Isa, Ibrahim, Ismail, Yahya, dan sebagainya. Atau nama-nama orang-orang salih, seperti dengan nama sahabat, tabi’in dan para pejuang Muslim. Di antaranya: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Al-Ghazali, Shalahuddin, Syafi’i, Imaduddin Zanki, Al-Fatih, dll.
Sebaliknya, dilarang menamai anak dengan nama yang menunjukkan penghambaan kepada selain Allah, seperti Abdul Ka’bah, Abdusy Syams, Abdul Husain dan sebagainya. Tidak boleh juga memberi nama anak dengan nama-nama yang khusus bagi Allah, seperti Ar-Rahman, Al-Khaliq, Ar-Rabb dan sebagainya. Juga dilarang nama-nama patung atau berhala yang disembah selain Allah, seperti Latta, Uzza, Hubal dan nama-nama yang bermakna buruk lainnya.
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Keenam, memberikan air susu ibu (ASI) kepada anak.
Air susu ibu (ASI) telah terbukti dalam banyak penelitian kesehatan bahwa ASI mengandung sangat banyak manfaat bagi pertumbuhan bayi selama dua tahun pertama.
Bahkan di dalam salah satu ayat Al-Quran pun telah menyebutkan dengan jelas mengenai hal ini:
وَٱلۡوَٲلِدَٲتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُ ۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُہُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٲلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٌ۬ لَّهُ ۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٲلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ۬ مِّنۡہُمَا وَتَشَاوُرٍ۬ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَـٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ۬
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih [sebelum dua tahun] dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin
Ketujuh, mengajarkan kehidupan Islami kepada anak.
Menciptakan susana kehidupan Islami dalam rumah tangga, apalagi di depan anak-anak sangat penting. Ini akan menjadi contoh bagi anak-anak.
Mulai dari kegemaran orang tua membaca Al-Quran, shalat lima waktu berjamaah di masjid (terutama bagi ayah), shalat sunah di rumah, hobi membaca, bersih-bersih, gemar bershadaqah, dan sebagainya. Itu semua merupakan rangkaian pendidikan anak.
Tanamkanlah ajaran kalimat Tauhid, “Laa ilaaha illaallaah” pada anak sejak dini.
Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa
Kedelapan, memberi nafkah dengan yang halalan thayyiban.
Salah satu kewajiban orang tua kepada anak adalah memberi nafkah untuk mencukupi untuk kehidupan sang anak. Nafkah yang diberikan oleh ayah akan berguna untuk mendukungng kebutuhan sang anak selama masa pertumbuhannya seperti makan, minum, pendidikan, pakaian dan berbagai kebutuhan dasarnya yang lain.
Namun pemberian tersebut hendaklah diperoleh dari hasil usaha yang halal dan dengan sumber nafkah yang baik. Membiasakan anak untuk mengonsumsi makanan yang halal, memperoleh penghasilan halal dan membelanjakan uangnya dengan cara yang halal maka akan tumbuh dengan sikap-sikap yang baik, seperti: jujur, shalih, sederhana, dan selalu bersyukur.
Kesembilan, menunaikan Zakat Fitrah atas nama bayi.
Dalam hal ini karena memang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas setiap individu kaum Muslimin, baik yang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik masih bayi maupun sudah dewasa.
Dengan melaksanakan hal-hal tersebut, kita sebagai orang tua berarti telah menjaga fitrah anak agar tetap dalam ketaatan sebagai hamba Allah. Harapannya, semoga kelak anak-anak kita menjadi generasi shalihin-shalihat, yang berguna bagi agama, umat, bangsa dan dunia. Aamiin. (A/RS2/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)