Depok, MINA – Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (12/10). Zaim Saidi merupakan terdakwa kasus penggunaan koin dinar-dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil mengatakan, Pengadilan Negeri Depok telah melakukan persidangan perkara terkait Pasar Muamalah dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi.
Pada persidangan itu, Pengadilan Negeri Depok mengatakan bahwa Zaim Saidi dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan JPU serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Fadil mengatakan, sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Namun pada perjalanan persidangan dakwaan terhadap pendiri pasar itu, yang di dalamnya terdapat penukaran menggunakan dinar dan dirham dinilai tidak kuat, dan majelis hakim menyatakan Zaim Saidi dinyatakan bebas.
Fadil menambahkan, Pengadilan Negeri Depok telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum melakukan langkah berikutnya terkait keputusan bebas terdakwa. Namun Jaksa Penuntut Umum akan berpikir terlebih dahulu untuk menanggapi keputusan itu.
Pada awal Februari 2021, Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok. Pasar itu menggunakan koin dinar, dirham, dan sistem barter dalam transaksi.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Penangkapan Zaim Saidi kala itu banyak mendapat kritik, termasuk dari PBNU dan Muhammadiyah, karena Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu masyarakat dan tidak menyalahi hukum. (T/R6/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza