Al-Quds, MINA – Komite pembebasan bersyarat pendudukan Israel, yang diketuai hakim Zvi Segal, menolak permintaan pembebasan awal tahanan Palestina yang sakit parah.
Dikutip dari Memo, Rabu (28/6), hal ini bertentangan dengan pendapat ahli medis dari pendudukan Israel Prison Service (IPS), yang memperingatkan, Walid Daqqa merupakan pasien kanker tingkat stadium akhir.
Namun, komite pembebasan bersyarat menyimpulkan, kesehatan pria berusia 61 tahun itu tidak cukup untuk pembebasan awal.
IPS menegaskan setelah mendiagnosisnya, ini sangat beresiko terhadap kehidupannya kedepan.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Seperti tahanan Palestina lainnya, Daqqa, yang pertama kali didiagnosis menderita leukemia pada tahun 2015, mengalami kelalaian medis selama 37 tahun di penjara, sehingga memperburuk kesehatannya. Dia dipindahkan dari klinik Penjara Ramla awal tahun ini ke Pusat Medis Shamir karena kesehatannya memburuk.
Sebagai protes atas perampasan haknya untuk berkomunikasi dengan keluarga, Daqqa mengembalikan obatnya ke administrasi klinik di Penjara Ramla.
Daqqa ditangkap pada tahun 1986 dan dijatuhi hukuman 37 tahun penjara, yang diselesaikannya pada Maret 2023, namun otoritas pendudukan Israel memperpanjang hukumannya dua tahun pada tahun 2017 atas tuduhan penyelundupan ponsel ke dalam penjara.
Menurut LSM Palestina Addameer, Daqqa adalah seorang penulis, aktivis, dan tahanan politik Palestina dari Baqa Al-Gharbiya, sebuah kota Palestina di pendudukan Israel, yang didiagnosis menderita kanker sumsum tulang langka pada tahun 2022.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Dia adalah salah satu dari 19 warga Palestina yang telah menghabiskan lebih dari 30 tahun di penjara pendudukan Israel dan salah satu dari 23 warga Palestina yang telah dipenjara sejak sebelum Kesepakatan Oslo pada tahun 1991. (T/chy/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza