Jakarta, MINA – Peneliti yang ahli di Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) Devi Dwiyanti Suryono mengatakan, penerapannya terhadap pelaku pencemaran laut belum sepenuhnya ditegakkan.
Menurutnya, pemerintah sudah siap untuk konservasi pesisir dan laut agar sumber daya yang ada di tahan laut tetap terjaga.
“Bahkan peraturan perundangan-undangan yang sudah ada itu, tapi mungkin implementasinya yang belum optimal. Perlu adanya perubahan perilaku, aspek hukuman (bat) yang belum ditegakkan, “ujarnya saat dihubungi Mi’raj News Agency (MINA), Jakarta, Selasa (19/9).
Di dalam UU No. 32 tahun 2009, berlaku untuk pelanggar pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya dalam pasal 103 yang berbunyi:
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan barang dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.”
Ia menambahkan, memahami masyarakat untuk menjaga kondisi laut, salah satu masalah yang harus segera diatasi oleh pemerintah untuk menjelaskan dan memahamkan agar timbul masyarakat tentang halangan laut.
Begitu program edukasi sangat dibutuhkan baik formal maupun informal yang bisa dimulai dari usia dini sampai dengan kalangan pemerintah maupun dunia usaha.
“Suka memang harus ditegakkan aspek hukum untuk memberikan efek jera, agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan laut. Mejaga kebersihan laut bukan hanya tugas pemerintah, pelaut menjadi tanggung jawab kita bersama, “katanya.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Ia menjelaskan, pencemaran contoh laut sudah terjadi di indonesia. Pencemaran yang disebabkan oleh limbah domestik, limbah industri, sampah (sampah plastik), kegiatan migas lepas pantai, kegiatan perikanan, dan tumpahan minyak.
“Teluk Jakarta merupakan salah satu lokasi yang mengalami pencemaran berat (pencemaran berat -red), baik pencemaran limbah domestik, logam berat, maupun hasil sampah,” (L / R10 / B05)
Berita Mi’raj (MINA)
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak