Jakarta, MINA – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Penangkapan ini diduga terkait komentar Hasanuddin yang mengancam Muhammadiyah di media sosial.
“”Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Ahad 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan Oleh Pelapor dalam hal ini Pemuda Muhammadiyah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar dikonfirmasi, Ahad (30/4).
Andi Pangerang diamankan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kemudian dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman yang dilakukan AP Hasanuddin.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Laporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi, juga beberapa Polda di Indonesia.
Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur. (R/P2/P1)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue