Tersangka Ujaran Kebencian AP Hasanuddin Ditahan di Rutan Bareskrim

Jakarta, MINA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Jadi terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Dalam kasus ini AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Mau Dapat Ridha Allah, Ini Panduan Berhias Bagi Muslimah

Pria asal Jombang, Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AP Hasanuddin, kata Adi Vivid, mengomentari akun Facebook Ahmad Fauzan pada unggahan akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Dalam komentarnya, tersangka AP Hasanuddin menuliskan kalimat ‘perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah. Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender global dari gema pembebasan’.

“Mohon maaf di sini kata-katanya agak kasar, ‘banyak bacot memang, sini saya bunuh kalian satu per satu’, yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA, dan atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi melalui media elektronik,” tegas Adi Vivid.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis

Menurut Adi Vivid, tersangka AP Hasanuddin menuliskan komentar tersebut seorang diri dan dalam keadaan sehat. Namun, kata Adi Vivid, tidak menutup kemungkinan apabila dalam percakapan tersebut temukan lagi pihak yang terlibat. Karena memang, lanjutnya, ada beberapa percakapan yang sudah dihapus. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.