Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penelitian: 50 Juta Anak Tak Miliki Akta Kelahiran

Admin - Kamis, 23 Februari 2017 - 17:31 WIB

Kamis, 23 Februari 2017 - 17:31 WIB

282 Views ㅤ

Jakarta, 25 Jumadil Awwal 1438/ 23 Februari 2017 (MINA) – Hasil penelitian dari Jurnal Perempuan pada April 2012 yang ditulis oleh Vera Kartika mengungkapkan, ada sekira 50 juta anak Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran.

Hal itu disampaikan dalam FDA (Forum Diskusi Aktual) Kependudukan dan Catatan Sipil dalam program nasioanl penerbitan akta kelahiran yang cepat oleh Pusat Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, di Aula BPP Kemendagri, Kamis (23/2).

Dalam diskusi yang berlangsung secara aktif itu dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Adwil, Subiyono bersama dua narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Wahyu Hidayat dan Anny Julistiani.

Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut Akibatkan Empat Orang Meninggal Dunia

Wahyu mengatakan, keberadaan akta kelahiran sangatlah penting, tidak hanya untuk pendaftaran sekolah anak tetapi juga sebagai identitas anak dalam upaya jaminan perlindungan hukum dan hak seorang anak.

“Seperti kasus Raju, siswa SD kelas 3 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dia ditahan selama 19 hari karena perkelahian dengan temannya. Penahanan itu menimbulkan trauma berkepanjangan akibat orangtuanya tidak dapat menunjukkan identitas anak, baik catatan akta atau lainnya yang menyatakan anak ini berada di bawah umur proses hukum,” katanya.

Ketidakpedulian beberapa masyarakat akan pentingnya akta kelahiran, menurut Wahyu dan Anny, biasanya banyak terdapat di daerah pedalaman dan tertinggal. Namun, ada juga beberapa daerah perkotaan dengan penduduk tingkat kesadaran akan identitas publik yang rendah.

“Banyak anak di perbatasan Kalimantan tidak dapat masuk sekolah karena tidak memiliki identitas diri berupa akta, karena perjalanan ke pusat layanan Dukcapil memerlukan biaya yang sangat jauh dan mahal, yakni Rp400 ribu sekali jalan. Tapi di daerah perkotaan yang maju permasalahannya biasanya penerbitan akta tidak mau diurus oleh warganya karena dari pernikahan yang tidak tercatat di catatan sipil,” tambahnya.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki NNT Kembali Erupsi

Untuk itu Anny dan Wahyu sangat mendukung program nasional yang dicanangkan oleh Pusat Adwil, Pemdes, dan Kependudukan Catatan Sipil BPP Kemendagri.

Program ini merupakan pemetaan model penerapan akta kelahiran bagi daerah yang maju kepada daerah yang tertinggal. Nantinya model penerapan akta kelahiran cepat dan tepat ini akan terus dievaluasi, apabila ada keberhasilan, penerapan ini akan membantu percepatan pertumbuhan bangsa melalui perlindungan identitas dan penjaringan data. (T/R12/RI-1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Gunung Dempo Erupsi, Warga Tetap Beraktifitas Normal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia