Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendagri Akan Berikan Sanksi Kepala Daerah Terlibat Judi Online

kurnia - Kamis, 27 Juni 2024 - 17:35 WIB

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:35 WIB

27 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memberi sanksi bagi kepala daerah maupun penjabat (Pj) yang terlibat dalam permainan judi online.

Tito mengaku belum menerima informasi resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kepala daerah yang terlibat judi online, pihaknya hanya mendengar informasi tersebut dari awak media, sehingga tidak mengetahui jumlahnya.

“Saya baru dengar barusan, benar atau tidak, beberapa kepala daerah. Saya tidak tahu apakah (kepala daerah) definitif atau Pj,” kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6).

Tito menuturkan akan meminta data kepada PPATK mengenai keterlibatan kepala daerah dalam judi online.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI Tuai Sorotan, Mendiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi

“Kalau memang ada dan kami diberi datanya, saya akan meminta kepada jajaran inspektorat, Irjen Kemendagri untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, Kemendagri akan memberikan sanksi jika ada kepala daerah yang terbukti terlibat.

“Kalau ternyata itu betul terkait judi online, ya bisa kita berikan peringatan kalau mungkin satu kali jumlah kecil kita beli peringatan bisa lisan bisa tertulis, atau mungkin sanksi-sanksi lain,” ucap Tito.

Tito memastikan akan mencopot Pj kepala daerah yang terlibat tergantung kategori seberapa sering dia terlibat.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang

“Tetapi kalau definitif, bisa kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 tadi, tapi kalau memang klarifikasi sudah dilaksanakan dan buktinya benar, maka bisa saja kita nanti akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau Pilkada ya,” katanya.

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pemprof Aceh Tetapkan Siaga Darurat Cuaca Ekstrem hingga 20 April

Rekomendasi untuk Anda