Wellington, MINA – Pejabat pengadilan mengatakan, Brenton Tarrant, pria bersenjata yang melakukan penembakan di dua masjid di Selandia Baru, pada sidang hari Kamis (27/8) bsoki tidak akan berbicara di pengadilan.
Ia tidak bersedia untuk berbicara walaupun sebagai pembelaan diri, sebelum Hakim Cameron Mander menjatuhkan hukuman di Pengadilan Tinggi di Christchurch nanti. Arab News melaporkan, Rabu (26/8).
Tarrant saat ini menghadapi hukuman atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme.
Pria berusia 29 tahun asal Australia ini pernah mengaku bersalah membunuh dan melukai puluhan orang di dua masjid Christchurch pada Maret 2019.
Baca Juga: DK PBB Kecam Serangan Pasukan Dukungan Cepat Paramiliter di El-Fasher, Sudan
Namun, ia memilih untuk membela diri dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak akan mengajukan pembelaan dalam sidang pengadilan secara pribadi dan mengarahkan pengacara untuk membuat pernyataan singkat.
Insiden penembakan tersebut mengguncang Selandia Baru dan masyarakat internasional, serta membuat trauma.
Namun penembakan tersebut juga meningkatkan keinginan masyarakat Selandia Baru untuk lebih mengetahui dan mengenal tentang dunia Islam. (T/SR/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Krisis Wajib Militer Ukraina Sebabkan 100.000 Pemuda Melarikan Diri Dalam 2 Bulan
 




 
 
															 
								 








 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur