Jakarta, MINA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dibantu unsur kewilayahan setempat melaksanakan kegiatan penertiban di sepanjang jalur KA antara Stasiun Pasar Minggu dan Pasar Minggu Baru, tepatnya berada di KM. 16 + 700 s/d KM. 500 pada Rabu (17/10).
Penertiban itu dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api dan menghilangkan semua potensi yang dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan sarana dan prasarana perkeretapaian yang dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api.
Deputy II Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Ari Soepriadi, menjelaskan obyek yang ditertibkan antara Stasiun Pasar Minggu & Pasar Minggu Baru berjumlah 45 bangunan (22 hunian, 21 lapak/hunian, 1 bengkel dan 1 balai RT/RW).
“Sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada ke-157 pemilik bangunan,” kata Ari sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Dia juga menjelaskan, usai sosialisasi dilanjutkan dengan memberikan surat pemberitahuan pertama untuk mengosongkan bangunan tertanggal 1 Oktober 2018, surat pemberitahuan kedua tertanggal 8 Oktober 2018, surat pemberitahuan ketiga tertanggal 12 Oktober 2018 dan terakhir melakukan koordinasi dengan TNI, POLRI, kecamatan dan kelurahan.
“Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api dimana kanan kiri sepanjang jalur KA harus steril. Jarak pandang masinis tidak boleh terganggu, untuk melihat jalur, sinyal, dan papan rambu lainnya,” tegasnya.(R/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa