Pengacara Israel Kehilangan Kertas Beberapa Kali Saat Argumen Pembelaan di ICJ

Den Haag, MINA – Pengacara Inggris yang membela Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), Profesor Malcolm Shaw KC, beberapa kali kehilangan kertas argumennya dalam pembelaannya setelah “seseorang” mengacak-acak surat-suratnya.

Profesor hukum internasional itu beberapa kali kehilangan posisinya dalam sebuah pernyataan yang berusaha membantah tuduhan genosida terhadap Israel yang dilakukan oleh Afrika Selatan atas operasi militer Israel yang sedang berlangsung di Gaza, Jumat (12/1).

Saat argumennya berlanjut, Shaw membalik halamannya dan mendapati bahwa halaman kertas-kertasnya tidak berurutan. Media ITE melaporkan.

“Permisi,” katanya. “Saya kehilangan satu halaman.”

Kemudian, ketika hal yang sama terjadi lagi, dia berhenti lagi.

“Yah, seseorang telah mengacak surat-surat saya,” kata Shaw, sambil bergegas menyusun kembali pernyataannya di mimbar.

Baca Juga:  Media Ibrani: Tentara Israel Umumkan Tarik Mundur Pasukannya

Yang terjadi selanjutnya adalah keheningan canggung yang berkepanjangan ketika tim pembela Israel terlihat berusaha mengarahkan pengacara tersebut melalui salinan pernyataan di saat orang lain di ruangan sidang itu menunggu.

Argumen pembukaan Shaw berfokus pada beberapa poin penting mengenai perselisihan antara Afrika Selatan dan Israel. Ia berpendapat bahwa jika Afrika Selatan terlibat dalam dialog, mereka mungkin akan menyadari bahwa tidak ada perselisihan yang memerlukan intervensi pengadilan.

Mengenai tuduhan genosida, Shaw berpendapat bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan niat genosida Israel terhadap warga Palestina.

Shaw lebih lanjut mengontekstualisasikan tindakan Israel di Gaza, terutama sebagai respons terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober. Dia menegaskan bahwa meskipun hal ini tidak membenarkan pelanggaran hukum internasional, hal ini mendukung hak Israel untuk membela diri sesuai dengan hukum kemanusiaan.

Baca Juga:  Jama’ah Muslimin Kecam Tajikistan Soal Larangan Jilbab

Afrika Selatan mengajukan kasusnya dengan sidang pertama pada hari Kamis (11/1), menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan Israel menyampaikan pembelaannya pada hari Jumat. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf