Kairo, 3 Ramadhan 1436/20 Juni 2015 (MINA) – Pengacara presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, Muhammad Mursi, telah mengajukan banding atas hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Mursi karena dinyatakan bersalah dalam penangkapan dan penyiksaan terhadap demonstran selama pemerintahannya.
“Kami harus naik banding sebelum waktu yang tersedia untuk melakukannya kadaluarsa,” kata pengacara Ikhwanul Muslimin, Abdel Moneim Abdel-Maqsood, Kamis (19/6), Ia menambahkan bahwa ia telah mengajukan permintaan “dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari Mursi”.
Abdel Maqsud mengakui ia tidak dapat berkonsultasi dengan kliennya, namun ia mencatat Mursi “menolak untuk mengajukan banding,” karena ia menganggap dirinya masih menjadi presiden dan menolak legitimasi hakimnya. Demikian Press Tv yang diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
Pada 21 April, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman terhadap Mursi dan 12 terdakwa lainnya, diantaranya pejabat senior di Ikhwanul Muslimin, 20 tahun penjara karena menghasut aksi kekerasan, yang menyebabkan kematian sedikitnya 10 orang dalam bentrokan di luar istana presiden Ittihadiya di Desember 2012.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Pada Selasa, pengadilan juga menguatkan hukuman mati terhadap Mursi atas jailbreak massa dan serangan terhadap polisi selama 2011 pemberontakan rakyat terhadap mantan diktator, Hosni Mubarak.
Di samping itu Pengadilan Mesir juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mursi dalam kasus keterlibatan dalam kegiatan spionase. PBB.
Banyak negara telah mengutuk putusan hukuman terhadap Mursi.
Dalam pernyataannya Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan, Mursi terkena keputusan, yang “sewenang-wenang, jauh dari standar internasional dan melanggar hukum.”
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Presiden Turki Tayyip Erdogan juga menyebutkan hukuman mati terhadap Mursi di sebuah “pembantaian hukum dan hak-hak dasar”.
“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bertindak mencegah hukuman mati tersebut, mengingat hukumabn ini adalah atas instruksi dari rezim kudeta yang brkuasa. Akhiri keadaan yang yang serius ini karena bisa membahayakan ketenangan masyarakat Mesir,” kata Erdogan.
Gedung Putih juga telah menolak putusan pengadilan Mesir dengan menyatakannya sebagai sebagai politik tercemar.
Mursi digulingkan dalam kudeta militer Juli 2013 dipimpin oleh dipimpin Jendral Abdel Fattah el-Sisi, presiden saat ini. Sisi telah mengandalkan tindakan keras yang kejam tersebut pada pendukung Mursi itu.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Ratusan orang telah tewas dan lebih dari 40.000 orang yang ditahan di tahanan, menurut Human Rights Watch.
Ratusan orang telah juga dihukum mati dalam uji massal cepat dijelaskan oleh PBB sebagai “belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah”. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: KBRI Damaskus Evakuasi 37 WNI dari Suriah