Paris, MINA – Pengadilan Administratif Paris, Prancis, menangguhkan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk mendeportasi Imam Masjid, Hassan Iquioussen, ke Maroko.
Hasan berusia 57 tahun, lahir di Perancis, berkebangsaan Maroko, mempunyai 5 anak dan 15 cucu.
Pengadilan memperingatkan, deportasi itu akan menjadi “serangan yang tidak proporsional” terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.MEMO melaporkan, Sabtu (6/8).
Segera setelah keputusan pengadilan ini, Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin menyatakan akan mengajukan banding ke Conseil d’Etat, pengadilan administrasi tertinggi.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Mendagri awalnya mengeluarkan perintah deportasi terhadap imam tersebut.
Dia dituduh membuat pernyataan anti-Semit, homofobia dan anti-perempuan dalam ceramah pada suatu konferensi. Beberapa ceramah itu di antaranya terjadi 20 tahun lalu.
Pengadilan Administratif Paris mempertimbangkan, “Hanya alasan adanya tindakan hasutan yang eksplisit dan disengaja mendiskriminasi perempuan untuk deportasi. Tidak proporsional mempengaruhi haknya untuk hidup dan kehidupan keluarganya.”
Pengacara Hassan Iquioussen, Lucie Simon, mengatakan pengadilan tetap tenang meskipun ada liputan media tentang kasus ini.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Imam masjid ini sangat aktif di media sosial dan memiliki saluran YouTube yang diikuti oleh 169.000 orang dan halaman Facebook dengan 42.000 pengikut. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional