Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Banding AS Tetap Blokir Larangan Perjalanan Trump

Rudi Hendrik - Jumat, 26 Mei 2017 - 23:17 WIB

Jumat, 26 Mei 2017 - 23:17 WIB

222 Views

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Bill Pugliano/Getty Images)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: Getty)

Virginia, 29 Sya’ban 1438/26 Mei 2017 (MINA) – Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis waktu setempat memutuskan tetap mempertahankan blokir terhadap larangan perjalanan kontroversial Presiden Donald Trump.

Pengadilan banding memilih mempertahankan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk menghalangi tindakan yang menargetkan wisatawan dari enam negara berwarga mayoritas Muslim.

Keputusan tersebut adalah yang terbaru dalam serangkaian kekalahan yudisial yang menyengat bagi miliarder Republik itu. Dengan demikian, kasus tersebut kemungkinan akan berakhir di Mahkamah Agung. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.

Timbul pertanyaan, apakah Trump sengaja memilih orang-orang Muslim dengan menargetkan warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. Sedangkan diskriminasi agama dilarang oleh Konstitusi AS.

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Pengadilan Banding Keempat yang berbasis di Richmond, Negara Bagian Virginia itu mengatakan, mereka tidak dapat menemukan bahwa masalah keamanan pemerintah melebihi kekhawatiran penggugat mengenai diskriminasi.

“Kongres memberi wewenang kepada presiden untuk menolak masuk kepada alien, tapi kekuasaan itu tidak mutlak,” kata Hakim Ketua Roger Gregory dalam keputusan 10-3 dari 15 majelis hakim aktif.

Gregory mengatakan, perintah Trump tersebut berbicara dengan kata-kata yang tidak jelas mengenai keamanan nasional, tapi dalam konteksnya tentang intoleransi, penganiayaan, dan diskriminasi agama. (T/RI-1/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel

Rekomendasi untuk Anda

Amerika