Virginia, 29 Sya’ban 1438/26 Mei 2017 (MINA) – Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada hari Kamis waktu setempat memutuskan tetap mempertahankan blokir terhadap larangan perjalanan kontroversial Presiden Donald Trump.
Pengadilan banding memilih mempertahankan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk menghalangi tindakan yang menargetkan wisatawan dari enam negara berwarga mayoritas Muslim.
Keputusan tersebut adalah yang terbaru dalam serangkaian kekalahan yudisial yang menyengat bagi miliarder Republik itu. Dengan demikian, kasus tersebut kemungkinan akan berakhir di Mahkamah Agung. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.
Timbul pertanyaan, apakah Trump sengaja memilih orang-orang Muslim dengan menargetkan warga negara dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman. Sedangkan diskriminasi agama dilarang oleh Konstitusi AS.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Pengadilan Banding Keempat yang berbasis di Richmond, Negara Bagian Virginia itu mengatakan, mereka tidak dapat menemukan bahwa masalah keamanan pemerintah melebihi kekhawatiran penggugat mengenai diskriminasi.
“Kongres memberi wewenang kepada presiden untuk menolak masuk kepada alien, tapi kekuasaan itu tidak mutlak,” kata Hakim Ketua Roger Gregory dalam keputusan 10-3 dari 15 majelis hakim aktif.
Gregory mengatakan, perintah Trump tersebut berbicara dengan kata-kata yang tidak jelas mengenai keamanan nasional, tapi dalam konteksnya tentang intoleransi, penganiayaan, dan diskriminasi agama. (T/RI-1/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel