Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGADILAN EROPA PUTUSKAN KASUS LARANGAN CADAR PERANCIS

Rudi Hendrik - Selasa, 1 Juli 2014 - 16:05 WIB

Selasa, 1 Juli 2014 - 16:05 WIB

1858 Views

Dua wanita Muslim berjilbab berjalan di jalan Marseille, di Perancis selatan. (Michel Gangne/AFP/Getty Images)
Dua wanita Muslim berjilbab berjalan di jalan Marseille, di Perancis selatan. (Michel Gangne/AFP/Getty Images)

Dua wanita Muslim berjilbab berjalan di jalan Marseille, di Perancis selatan. (Michel Gangne/AFP/Getty Images)

Strasbourg, Perancis, 3 Ramadhan 1435/1 Juli 2014 (MINA) – Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg pada Selasa (1/7) akan memutuskan, apakah larangan kontroversial pengenaan burqa (cadar) yang diberlakukan di  Perancis tergolong “merendahkan” dan pelanggaran bagi kebebasan beragama.

Kasus ini dibawa oleh seorang wanita Perancis yang digambarkan sebagai “warga negara Perancis sempurna”, demikian dilaporkan Ahram Online yang dikutip MINA, Selasa.

Wanita lulusan universitas berusia 24 tahun itu meminta tidak disebut namanya karena kekhawatiran atas reaksi terhadap gugatannya di Perancis, di mana hukum yang melarang cadar wajah penuh di ruang publik telah disetujui pada tahun 2010, di bawah mantan Presiden Nicolas Sarkozy dan sepenuhnya didukung oleh pemerintah Sosialis saat ini.

Wanita yang diidentifikasi dengan inisial SAS dan tim hukum Inggris-nya berupaya membujuk Pengadilan HAM Eropa untuk mengkategorikan hukum Perancis sebagai dasar diskriminatif.

Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta

SAS yang juga memiliki keluarga di kota Birmingham, Inggris berpendapat bahwa larangan itu melanggar hak-haknya atas kebebasan beragama, berekspresi dan berkumpul serta diskriminatif.

Menurut Tony Muman, pengacara Inggris-nya, mengatakan kepada pengadilan Eropa di sidang tahun lalu, kliennya adalah “warga negara Perancis sempurna dengan pendidikan universitas”.

“Dia berbicara tentang negaranya dengan semangat. Dia adalah seorang patriot,” kata Muman.

Muman mengutip kliennya yang mengatakan bahwa dia dipaksa melepas cadarnya di depan umum yang merupakan “perlakuan merendahkan” dan juga merupakan serangan terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa

Berdasarkan hukum Perancis yang secara resmi dilaksanakan pada tahun 2011, wanita  yang mengenakan cadar wajah penuh di ruang publik bisa dikenai denda hingga 150 euro (US $ 205).

Upaya untuk menegakkan undang-undang tersebut telah terbukti bermasalah dan kadang-kadang memicu konfrontasi, seperti kerusuhan di pinggiran Paris tahun lalu.

Sidang terjadi hanya beberapa hari setelah sebuah pengadilan tertinggi Perancis menyidang kasus pemecatan Afif Fatima, seorang pekerja di sebuah TK pinggiran Paris, karena memakai jilbab dalam bekerja pada tahun 2008.

Perancis memiliki salah satu populasi Muslim terbesar di Eropa. (T/P09/EO2)

Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

x

Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Eropa
Breaking News
Indonesia