Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Perintahkan Pembebasan Gubernur Al-Quds

kurnia - Ahad, 2 Desember 2018 - 22:29 WIB

Ahad, 2 Desember 2018 - 22:29 WIB

3 Views ㅤ

Foto: AA

Al-Quds, MINA – Pengadilan Israel pada Ahad (2/11) memerintahkan pembebasan Gubernur Al-Quds (Yerusalem) Adnan Ghaith.

Para pengacara Palestina yang tidak disebutkan namanya mengatakan, pengadilan juga memerintahkan sembilan anggota kelompok Fatah Palestina dibebaskan. Demikian Anadolu Agency melaporkan dikutip MINA.

Adnan Ghait ditahan pada 25 November oleh pasukan Israel untuk kedua kalinya dalam sebulan. Penahanannya terjadi tidak lama setelah pemerintah Israel melarang Gubernur Al-Quds memasuki Tepi Barat yang diduduki selama enam bulan.

November lalu, Gubernur Al-Quds ditangkap oleh pasukan Israel dan ditahan di penjara selama dua hari sebelum dibebaskan.

Baca Juga: Puluhan Ekstremis Yahudi Serang Komandan IDF di Tepi Barat

Al-Quds tetap menjadi jantung dari konflik Timur Tengah selama puluhan tahun. Palestina berharap Al-Qud Timur (Yerusalem Timur) yang diduduki oleh Israel sejak 1967 bisa kembali menjadi ibu kota negara pada suatu hari nanti.

Hukum internasional terus mengawasi Al-Quds Timur, bersama dengan seluruh Tepi Barat sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi sebagai ilegal. (T/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Kolom
Kolom
Palestina
Indonesia