PENGADILAN ISRAEL LARANG TAHANAN PALESTINA MASUKI KOMPLEKS AL-AQSHA

maan

Penangkapan warga Palestina oleh pasukan Otoritas Pendudukan Israel kian meningkat di Tepi Barat.(Foto: Ma'an News)
Penangkapan warga oleh pasukan Otoritas Pendudukan kian meningkat di Tepi Barat.(Foto: Ma’an News)

, 28 Muharram 1436/21 November 2014 (MINA) – Sebuah pengadilan Otoritas Pendudukan Israel di Kota Al-Quds, baru-baru ini, melarang tiga warga Palestina memasuki kompleks Masjid .

Pengacara Masyarakat Tahanan Palestina, Mufid Al-Hajj, mengatakan, pengadilan Israel melarang Taha Shawahneh memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha selama 90 hari dan harus membayar denda sebesar 1.500 syikal (sekitar 390 Dolar AS).

Pengadilan juga melarang Azhar Othman memasuki Al-Aqsha selama 60 hari, sebagaimana Ma’an News Agency melaporkan dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Mahdi Burqan dan Omar Abu al-Hawa dibebaskan setelah membayar uang jaminan pihak ketiga selain Akram Al-Shurafaa yang juga membayar denda sekitar 1.000 shekel (260 Dolar AS).

Al-Hajj menambahkan bahwa Raeda Abu Hadwan, Azziya Al-Salaymeh dan Hiba Al-Tawil juga dibebaskan setelah membayar denda dari 500 hingga 1.000 syikal (130-260 Dolar AS).

Sementara Polisi Israel menahan lima warga Palestina dari Beit Hanina dan daerah Shufat pada Selasa (18/11) malam.(T/R05/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0