Bethlehem, MINA – Pengadilan Israel di Yerusalem yang diduduki akan mendengarkan gugatan oleh pemukim Yahudi yang menuntut pengusiran keluarga Palestina, Al-Salaymeh, dari rumah mereka.
Pasalnya, kelompok pemukim Yahudi itu mengklaim kepemilikan tanah di mana rumah keluarga Al-Salaymeh berdiri.
Menurut kantor berita Ma’an, pada awal Juli 2021 lalu, Pengadilan Pendudukan menunda pembahasan karena pertimbangan tekanan psikologis terhadap warga Syekh Jarrah.
Pertimbangan gugatan pemukim ini terjadi setelah 11 hari sejak keluarga lingkungan Sheikh Jarrah menolak proposal pemukiman oleh Mahkamah Agung Israel, yang akan menjadikan keluarga Al-Salaymeh sebagai “penyewa yang dilindungi” di asosiasi pemukiman “Nahalat Shimon”.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Selanjutnya secara bertahap ini akan membuka jalan untuk penyitaan hak puluhan keluarga Palestina atas lingkungan di tanah tersebut.
Tujuh keluarga di lingkungan di bagian barat Sheikh Jarrah, yang dikenal sebagai “Kaniyat Em Haroun”, sebelumnya telah menerima pemberitahuan dan perintah untuk mengosongkan rumah mereka. (T/B04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)