Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Israel Tolak Hentikan Perampasan Tanah Palestina oleh Pemukim

Zaenal Muttaqin - Rabu, 28 Desember 2022 - 15:10 WIB

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:10 WIB

5 Views

Tanah Palestina di Silwan diserobot pemukim, Pengadilan Israel menolak untuk menghentikan (Foto: File/Safa)

Yerusalem, MINA – Pengadilan pendudukan Israel menolak permintaan pengacara keluarga Samreen untuk menghentikan perampasan oleh Pemukim atas tanah Al-Hamra’a di lingkungan Wadi Hilweh di Silwan, Yerusalem yang diduduki.

Shadi Samreen mengatakan yang dikutip kantor berita Safa, pengacara Adam Samreen mengajukan permintaan pada Selasa (27/12) ke Pengadilan Magistrate, di sebelah barat kota, untuk mencegah para pemukim merebut tanah yang terdaftar atas nama ayahnya, Khalil, di bawah kontrak sewa sejak 1928.

Ia mengungkapkan, permintaan tersebut diajukan oleh pengacara Saeed Ghalia ke pengadilan untuk menghentikan pekerjaan para pemukim perkumpulan “Elad” dan “Ateret Cohanim” di tanah Hamra di lingkungan Wadi Hilweh.

Ditambahkan, pengadilan menolak permintaan yang diajukan pengacara, dengan dalih bahwa para pemukim telah membeli tanah tersebut pada tahun 2004, dan keputusan akan dikeluarkan setelah dua hari.

Baca Juga: Stafnya Diserang, World Central Kitchen Hentikan Sementara Bantuan di Gaza

Patut dicatat, tanah tersebut telah disewa dari biara sejak 1928 atas nama dua bersaudara, Ibrahim Awad Samreen dan Khalil Awad Samreen.

Samreen mengindikasikan, polisi pendudukan membebaskan 6 keluarga Samreen malam ini, dengan syarat mereka diusir dari tanah mereka, termasuk satu dari rumahnya. Mereka ditangkap Selasa pagi saat penyitaan tanah oleh para pemukim.

Dijelaskan, polisi membebaskan Faris Awad Samreen, Daoud Haroun Samreen, Youssef Ahmed Samreen, Muhammad Shuaib Samreen, Ahmed Adam Samreen, dengan syarat disingkirkan dari tanah selama 15 hari, dan Younes Muhammad Samreen dideportasi dari rumahnya selama seminggu.

Sementara pengadilan pendudukan pada Selasa itu pula memperpanjang penahanan kedua anak laki-laki, Muhammad Shadi Samreen (16 tahun) dan Medhat Zahda (15 tahun) hingga besok, Rabu, mencatat bahwa mereka ditangkap dari rumah mereka tadi malam di Wadi kawasan Hilweh di Silwan.

Baca Juga: Yaman Luncurkan Rudal Balistik ke Israel, Empat Pemukim Luka

Pasukan pendudukan yang disertai anjing pelacak juga menyerbu rumah Wakil Direktur Jenderal Departemen Awqaf, Sheikh Najeh Bakirat, dan menggeledahnya hingga tuntas.

Putranya Dawood menuturkan, dia terkejut ketika pasukan pendudukan, termasuk unit Yamam dan petugas distrik, masuk ke dalam rumah, menunjukkan surat perintah penggeledahan dan mereka menggerebeknya dengan anjing polisi, dan mereka menggeledah rumah tersebut dan menghancurkan isinya.

Dia menambahkan, pasukan Israel menahan anggota keluarga di sebuah ruangan, dan tentara wanita menggeledah para wanita tersebut sebelum meninggalkan rumah.

Dia menunjukkan, pasukan menyerbu dan menggeledah rumah tanpa kehadiran ayahnya, Syekh Najeh Bakirat, saat dia sedang dalam perjalanan ke Turki. (T/B04/P1)

Baca Juga: Kemensos Palestina Ingatkan Penumpukan Bantuan di Luar Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Amerika
Palestina
Kolom
Palestina