Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGADILAN KAIRO BEBASKAN MUBARAK DARI DAKWAAN

Admin - Senin, 19 Agustus 2013 - 13:25 WIB

Senin, 19 Agustus 2013 - 13:25 WIB

239 Views ㅤ

Kairo, 13 Syawal 1434/19 Agustus 2013 (MINA) – Pengadilan Kairo memerintahkan pada Senin (19/8) pembebasan mantan Presiden Mesir Husni Mubarak terkait dakwaan pembunuhan lebih dari 800 demonstran yang menentangnya dalam revolusi 2011 lalu yang kini masih dalam penundaan sidang.

Tidak hanya itu, Pengadilan Pidana Mesir juga memutuskan ‘membersihkan’ nama Mubarak dari dakwaan korupsi uang negara yang digunakan untuk tempat tinggal pribadinya, melibatkan dua putranya Alaa dan Gamal, di mana pengadilan tetap menentukan mereka berdua dalam penahanan, media Mesir Ahram melaporkan yang dipantau Mi’raj News Agency (MINA).

Ketiganya didakwa dengan dakwaan menyia-nyiakan 1,1 Milyar Pound Mesir dan menggunakan uang negara itu untuk untuk kepentingan mereka sendiri.

Pengacara Mubarak, Farid Al-Deeb mengatakan kepada kantor berita internasional, dalam pekan ini pembersihan nama Mubarak akan dilakukan. “Kini tinggal menyelesaikan prosedur administrasi sederhana yang  akan memakan waktu 48 jam. “Dia dibebaskan pada akhir pekan ini,” kata Al-Deeb.

Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata

Pembebasan Mubarak di tengah kekerasan dan kerusuhan yang terjadi di Mesir menimbulkan pertanyaan dan spekulasi dini dari banyak media yang menganggap Mesir sedang kembali kepada rezim militer dibawah otokrasi Mubarak. (T/P03/P02)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom