Kairo, 22 Muharram1438/23 Oktober 2016 (MINA) – Setelah sempat ditunda dua pekan, Pengadilan Kasasi Mesir, Sabtu (22/10) waktu setempat, menolak upaya banding terakhir yang diajukan mantan Presiden Muhammad Mursi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan April 2015 lalu.
Pengadilan Kasasi menguatkan hukuman 20 tahun penjara untuk Mursi dalam kasus bentrokan di sekitar Istana Kepresidenan Ittihadiya pada 5 Desember 2012, yang menyebabkan 10 orang tewas.
Presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis itu sedang diadili dalam sejumlah kasus, termasuk kasus-kasus yang membuatnya divonis dengan hukuman mati.
“Pengadilan Kasasi juga menguatkan hukuman penjara terhadap delapan pendukung terdakwa, termasuk tujuh yang divonis hukuman penjara yang sama (20 tahun), dan satu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara,” kata seorang pejabat pengadilan seperti dilaporkan Al-Jazeera yang dikutip MINA.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Sejumlah dakwaan yang disangkakan terhadap Mursi adalah terlibat aksi pengrusakan penjara, konspirasi dengan Hamas, pembunuhan, dan penjarahan depot senjata penjara selama aksi protes antipemerintah yang berujung pada kejatuhan mantan Presiden Hosni Mubarak pada Januari 2011.
Sebelumnya, lembaga pegiat hak asasi yang berbasis di Inggris, Amnesti Internasional, mengecam sidang awal terhadap Mursi dan para pendukungnya sebagai ‘parodi keadilan’.
Lembaga itu menyebut rekomendasi hukuman mati dalam proses peradilan terhadap Mursi dan lebih dari 100 terdakwa lainnya adalah tidak adil dan menunjukkan kondisi yang menyedihkan atas sistem peradilan pidana di negara itu.
Mursi digulingkan pada 2013 lewat sebuah kudeta militer berdarah yang dipimpin Kepala Angkatan Bersenjata Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden Mesir.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Sejak kejatuhannya, ribuan pendukung Mursi dipenjara dan ratusan dijatuhi hukuman mati oleh rezim Al-Sisi. Lebih dari 90 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk ulama terkenal Yusuf al-Qardhawi, dijatuhi hukuman manti in absentia. (T/P022/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis