Kuala Lumpur, 1 Rabi’ul Akhir 1436/22 Januari 2015 (MINA) – Pengadilan tinggi Malaysia telah menolak peninjauan ulang permohonan Gereja Katolik untuk mengajukan banding “larangan menggunakan kata Allah” untuk menyebut Tuhan dalam majalah mingguan Bahasa Malaysia.
Keputusan Rabu (21/1) itu menjunjung tinggi putusan yang ditetapkan oleh tujuh anggota Mahkamah Agung Juni lalu, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), melaporkan Kamis.
Perjuangan panjang gereja terhenti setelah Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Abdul Hamid Embong dengan suara bulat memutuskan, tidak ada ketidakadilan prosedural dalam keputusan Pengadilan Federal sebelumnya.
“Ambang batas untuk meninjauulang belum terpenuhi. Pengadilan Federal telah adil dalam kasus ini dengan tidak membiarkan banding,” kata hakim saat membaca putusan.
Baca Juga: HRW: Pengungsi Afghanistan di Abu Dhabi Kondisinya Memprihatinkan
Pada bulan Juni 2014, tujuh anggota hakim pengadilan federal menolak permohonan gereja.
Para pengacara gereja sebelumnya berpendapat, kata “Allah” telah digunakan selama beberapa dekade oleh orang Kristen di Malaysia Timur.
Mereka juga mengklai, larangan tersebut akan menjadi pelanggaran kebebasan dan ekspresi.
Konstitusi negara Malaysia mengabadikan Islam sebagai agama negara dengan memberikan agama lain kebebasan untuk mempraktekkan agama mereka selama tidak mengganggu praktek ibadah Muslim. (T/P001/R02)
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)