PENGADILAN MESIR HUKUM MATI 22 PENDUKUNG MURSI

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati Untuk 22 Pendukung Mursi (Foto : Press Tv)
Jatuhkan Untuk 22 Pendukung Mursi (Foto : Press Tv)

, 28 Jumadil Awwal 1436/19 Maret 2015 (MINA) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi 22 pendukung terguling Muhammad Mursi.

Pada Rabu (18/3), hukuman dijatuhkan sehubungan dengan serangan terhadap sebuah kantor polisi di kota Kerdasa, pinggiran Kairo, hingga merenggut nyawa seorang polisi.

Serangan itu terjadi pada 3 Juli 2013, Jenderal Militer Mesir Abdel Fattah al-Sisi yang saat ini menjadi Presiden Mesir, mengumumkan pemecatan Mursi.

Putusan pengadilan Mesir akan dilanjutkan pada 20 April, dan para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding.

Hukuman mati harus disetujui oleh ulama tertinggi agama, Mufti Besar Mesir, yang bisa mengubah  putusan tersebut, meskipun keputusan akhir tetap dikeluarkan oleh pengadilan itu.

Pada Senin (16/3), Pengadilan Mesir melarang pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan memutuskan 13 anggota senior lainnya dihukum mati.

Di antara yang dihukum matia dalah juru bicara Ikhwanul Muslimin, Mahmoud Ghozlan, mantan gubernur Kafr el-Sheikh, Saad El-Hossainy, dan Salah Sultan, salah seorang khatib terkemuka.

Pada November 2013, pemerintah Mesir memasukkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. (T/P002/P4).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0