Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Mesir Hukum Mati Tujuh Orang Terkait Pemancungan Warga Kristen

Rudi Hendrik - Senin, 27 November 2017 - 06:52 WIB

Senin, 27 November 2017 - 06:52 WIB

160 Views

Februari 2015, ISIS di Libya mengeksekusi 21 warga Kristen Mesir. (Gambar: dok. Stream.org)

ISIS-LIBYA.jpg" alt="" width="900" height="506" /> Februari 2015, ISIS di Libya mengeksekusi 21 warga Kristen Mesir. (Gambar: dok. Stream.org)

Kairo, MINA – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang yang terkait pemancungan 21 warga Kristen Mesir oleh militan di Libya.

Pada bulan Februari 2015, militan Islamic State (ISIS) mempublikasikan sebuah video pemancungan massal di pantai Libya, yang memicu kecaman internasional dan serangan udara Mesir terhadap ISIS di Libya.

Keputusan pengadilan Mesir pada Sabtu (25/11) itu diambil sehari setelah terjadinya serangan bersenjata di sebuah masjid di Semenanjung Sinai, menewaskan sedikitnya 305 orang jamaah shalat Jumat.

Pengadilan juga memvonis 25 tahun penjara kepada 10 orang dan tiga lainnya 15 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut masih bisa diajukan banding. Demikian Nahar Net memberitakannya yang dikutip MINA.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Jaksa menuduh ketujuh terpidana mati tergabung dalam sel ISIS di Marsa Matruh, barat laut Mesir. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional
Internasional