ISIS-LIBYA.jpg" alt="" width="900" height="506" /> Februari 2015, ISIS di Libya mengeksekusi 21 warga Kristen Mesir. (Gambar: dok. Stream.org)
Kairo, MINA – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang yang terkait pemancungan 21 warga Kristen Mesir oleh militan di Libya.
Pada bulan Februari 2015, militan Islamic State (ISIS) mempublikasikan sebuah video pemancungan massal di pantai Libya, yang memicu kecaman internasional dan serangan udara Mesir terhadap ISIS di Libya.
Keputusan pengadilan Mesir pada Sabtu (25/11) itu diambil sehari setelah terjadinya serangan bersenjata di sebuah masjid di Semenanjung Sinai, menewaskan sedikitnya 305 orang jamaah shalat Jumat.
Pengadilan juga memvonis 25 tahun penjara kepada 10 orang dan tiga lainnya 15 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut masih bisa diajukan banding. Demikian Nahar Net memberitakannya yang dikutip MINA.
Baca Juga: AS Hentikan Bantuan ke Ukraina
Jaksa menuduh ketujuh terpidana mati tergabung dalam sel ISIS di Marsa Matruh, barat laut Mesir. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jerman Desak Israel Segera Izinkan Akses Bantuan ke Gaza